Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
PERTANYAAN
Assalamu ‘alaikum ustadz. Ada titipan pertanyaan yang belum bisa terjawab.
Saat ini banyak orang menabung untuk persiapan ibadah kurban (di tempat saya ada arisan kurban). Setiap bulan seorang jamaah menyetor sesuai kemampuan, ada yang 100 ribu, ada yg 50 ribu dsb.
Pertanyaannya, apakah dengan mengikuti pola ini (menabung utk kurban), dapat dikategorikan yang bersangkutan masuk bernadzar kurban? Jazakumullohu khoiron. Wassalamu alaikum warohmatulloh wabarokatuh – Ayis Muhtaram-
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Menabung untuk berkurban, belum bisa dikatakan bernadzar, tapi hanya bisa disebut niat berkurban. Ada perbedaan antara niat (النية) dn nadzar (النذر).
Nadzar tidak sah kecuali dengan ucapan yang menunjukkan iltizam. Jika hanya niat/azam, maka itu bukan nadzar. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan,
“Para Fuqoha’ menganggap dalam sighat nadzar harus dengan lafaz yang diucapkan oleh orang yang mampu mengungkapkannya. Lafaz yang diucapkan tersebut juga harus memberi makna iltizam (komitmen terikat) dengan sesuatu yang dinadzarkan” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah juz 40 hlm 140)
Niat saja tidak cukup untuk dinilai sebagai nadzar sebagaimana disebut Al-Ghozzali dalam Al-Wasith,
“Menurut kami, kurban tidak menjadi wajib kecuali dengan nadzar atau mengatakan, ‘Saya jadikan kambing ini sebagai kurban’. Jika dia membeli hewan tersebut dengan niat berkurban, maka kurban itu tidak langsung menjadi wajib hanya sekedar dengan niat” (Al-Wasith, juz 7 hlm 131)
Lebih lugas lagi An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’ bahwa niat saja tidak cukup bermakna nadzar, tapi harus dengan ucapan. Inilah pendapat mu’tamad mazhab Asy-Syafi’i,
“Apakah (nadzar itu) sah (hanya) dengan niat tanpa ucapan atau isy’ar (melukai salah satu punuk unta sebagai tanda itu menjadi kurban wajib), atau taqlid (mengalungi hewan sebagai tanda itu akan dikurbankan) atau menyembelih dengan niat, maka dalam hal ini ada perbedaan sebagaimana disebutkan oleh pengarang (Asy-Syirozi). Pendapat terkuat berdasarkan kesepakatan ulama Asy-Syafi’iyyah mutaqoddimin adalah nadzar itu tidak sah kecuali dengan ucapan. Niat semata-mata tidak berpengaruh. Kasus ini telah dibahas sebelumnya secara jelas pada bab hadyun” (Al-Muhadzdzab juz 8 hlm 451)
Wallahua’lam