Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
PERTANYAAN
Assalamu’alaikum Ustadz izin bertanya, apakah dalam 4 madzhab ada ketentuan mengenai ketentuan usia untuk menikah ? Apakah setiap orang yang baru saja aqil baligh langsung boleh menikah ? Bagaimana sebenarnya ketentuan pembatasan usia pernikahan dalam hukum Islam ? Maaf ustadz, pertanyaan ini saya ajukan untuk tugas akhir saya. Terimakasih. (Fulan)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Tidak ada batasan usia pernikahan.
Anak kecil sah pernikahannya sebagaimana sahnya pernikahan orang dewasa.
Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa seorang lelaki bisa saja menikahi wanita menopause sebagaimana menikahi wanita yang belum haid. Jika mereka ditalak, maka masa iddahnya adalah 3 bulan.
Ayat dalam Al-Qur’an ini secara implisit menunjukkan pernikahan itu tidak dibatasi usia. Allah berfirman,
“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. (Ath-Tholaq; 4)
Dalam kitab-kitab fikih, malah ada keterangan situasi dimana seorang wanita menikah dengan lelaki yang masih berusia kurang dari dua tahun. Jika suaminya ini disusui sampai 5 kali, maka mereka tercerai secara otomatis karena menjadi mahram. Ibnu Qudamah berkata,
“Jika dia mentalak istrinya tiga kali sementara dia bisa menyusui dari susu (yang dia berikan dengan susu yang sama untuk) anaknya, kemudian dia (wanita itu) menikah dengan seorang bayi yang menyusu, kemudian dia (wanita itu) menyusuinya (bayi yang sudah menjadi suaminya itu) maka wanita itu menjadi haram baginya” (Al-Mughni, juz 8 hlm 181)
Jadi, tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam. orang sebelum baligh, bahkan anak-anak tetap sah pernikahannya.
Wallahua’lam