PERTANYAAN
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh , ustadz. Afwan, ana boleh minta tolong untuk menjelaskan ibarot dibawah ini tentang solusi terbebas dari akad riba antara komoditi ribawi yang sejenis tapi tidak setara atau berbeda jenis tapi dengan berhutang. Jazakallahu khairan. (Fachrezi Fariz Muhammad, Banda Aceh)
JAWABAN
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Penjelasannya teks di atas ringaksnya kira-kira begini.
Misalnya A punya emas 10 gram, B punya emas 15 gram. Lalu mereka melakukan barter. Seperti ini haram karena termasuk riba, karena ada unsur tafadhul (selisih) yakni 5 gram.
Jalan keluar biar tidak termasuk riba bisa memilih salah satu diantara dua cara,
Pertama, memakai akad hibah. Caranya, A menghibahkan 10 gram kepada B dan B menghibahkan 15 gram kepada A.
Kedua, memakai akad qordh/utang-piutang. Caranya, A menghutangkan 10 gram kepada B dan B menghutangkan 15 gram kepada A. Setelah itu masing-masing memutihkan piutangnya.
Adapun untuk barang yang beda jenis tetapi berdekatan seperti barter perak dengan emas, maka tidak masalah ada tafadhul (selisih) asalkan ditukar dengan kontan.
Jika A punya emas 10 gram dan B punya perak 90 gram, lalu keduanya melakukan barter secara kontan, maka itu halal. Tetapi jika barter itu tidak kontan, misalnya B baru menyerahkan perak 90 gram itu 3 hari kemudian, maka ini haram karena mengandung riba, yakni riba nasa’.
Jalan keluar biar tidak termasuk riba untuk kasus di atas hanya satu cara yakni memakai akad qordh/utang-piutang.
Caranya, A menghutangkan emasnya kepada B dan B menghutangkan peraknya kepada A. Tapi tidak boleh ada qobdh (levering/serah terima) pada saat melakukan akad qordh di majelis tersebut. Setelah berpisah, barulah masing-masing bisa mengambil barangnya dan setelah itu bisa diputihkan piutang masing-masing. Wallahua’lam