PERTANYAAN
“Afwan ustadz mau tanya kalo brhbungan badan Dikamar mandi apa boleh?” (Bpake Aufathir)
JAWABAN
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Tidak ada dalil khusus yang melarang berhubungan badan di kamar mandi. Artinya, hal ini kembali ke hukum asal, yakni tempat manapun selama merealisasikan sifat satrul’ ‘auroh (menutup aurat) maka tidak dilarang berhubungan badan ditempat tersebut, baik di kamar, ruang tamu, ruang tengah, dapur dan tempat lain di dalam rumah. Termasuk juga di luar rumah seperti di dalam mobil, di dalam kemah, di dalam sekedup dan lain-lain selama bisa dijamin ketertutupan aurot tersebut dan amannya dari penglihatan manusia.
Perumpamaan Rasulullah صلى الله عليه وسلم bahwa istri wajib melayani suami dalam hubungan suami istri meskipun di atas pelana, menunjukkan bahwa dalam soal tempat jimak, ajaran Islam tidak membatasi lokasi tertentu selama merealisasikan sifat menutup aurot dan tidak terlihat manusia.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga mandi bersama Aisyah di kamar mandi. Artinya, berkumpulnya suami istri bersama-sama di kamar mandi dan saling bersentuhan serta saling melihat aurot bukan perkara yang di larang.
Adapun alasan melarang jimak di kamar mandi karena kamar mandi adalah tempat setan dan dihadiri setan, maka ini hujah yang lemah karena berhubungan badan di kamar tidur pun juga bisa dihadiri setan jika lupa menyebut nama Allah. Jika hal itu menjadi alasan dilarang maka seharusnya juga dilarang berhubungan badan tanpa menyebut nama Allah, padahal menyebut nama Allah hukumnya sunnah, bukan wajib dan tidak terlarang menggauli istri jika lupa menyebut nama Allah. Lagipula, kamar mandi pada zaman sekarang tidak bisa disamakan dengan zaman dulu. Kamar mandi pada zaman sekarang kondisinya secara umum lebih bersih, wangi dan tidak hampir bebas dari najis karena desain yang sangat bagus.
Adapun alasan melarang jimak di kamar mandi karena aurot di kamar mandi bisa dilihat jin, maka hal ini bisa dibantah bahwa jika sebelum masuk membaca basmalah, maka jin tidak akan melihat.
Adapun alasan melarang jimak di kamar mandi karena itu termasuk berdiam diri lebih lama dari kebutuhan, maka alasan seperti ini bisa dijawab bahwa jimak termasuk kebutuhan, sehingga tidak ada kemakruhan dalam konteks ini apalagi keharaman.
Tempat yang jelas diharamkan untuk berhubungan badan adalah masjid atau yang semakna dengan masjid seperti di dalam Ka’bah karena dalam Al-Qur’an ada larangan lugas tentang perbuatan tersebut. Allah berfirman,
“Janganlah kalian menggauli istri-istri kalian sementara kalian beri’tikaf di masjid-masjid” (Al-Baqoroh, hlm 187)
Adapun sebagian ulama yang memfatwakan melarang berhubungan badan di kamar mandi, maka yang dimaksud adalah hukum khilaful aula, bukan makruh apalagi haram.
Dengan demikian, mubah hukumnya berhubungan badan di kamar mandi karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Hanya saja, yang lebih afdhol adalah tdk berhubungan badan di kamar mandi karena akan membuat terhalangi membaca bismillah dan doa sementara sebelum jimak disunnahkan berdoa dan menyebut nama Allah. berhubungan badan di kamar mandi juga menghalangi mengucapkan lafaz hamdalah pada saat selesai dan bersyukur atas nikmat Allah tersebut.
Jika kamar mandi dipisah dengan WC, maka kemubahan bersetubuh di kamar mandi lebih jelas lagi tanpa ada keberatan apapun. Wallahua’lam