Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Assalamu’alikum…barakaAllahufikum.. Di beberapa kampus mensyaratkan untuk wisuda itu harus lulus TOEFL dan mendapatkn sertifikatnya. Pertanyaan saya, di lembaga bahasa (tempat ujian TOEFL) sebagian mahasiswa memberikan uang/membayar karyawan di lembaga tersebut agar mendapatkan sertifikat TOEFL tanpa harus ujian/tes TOEFL. Apakah ini bagian dari risywah/suap..syukran lakum (Ichwanuddin)
JAWABAN
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah. Wafikum barakallahu kadzalik.
Sertifikat TOEFL bermakna persaksian dan pengakuan kompetensi bahasa Inggris seseorang. Jika sertifikat ini didapatkan melalui proses membeli, bukan tes riil, maka itu bermakna persaksian palsu dan kedustaan.
Bersaksi palsu adalah haram bahkan termasuk dosa besar sebagaimana dusta.
Allah melarang bersaksi palsu dalam Al-Qur’an. Di antara ciri hamba-hamba Ar-Rohman yang dicintai Allah itu adalah tidak sudi bersaksi palsu dan menyaksikan kepalsuan. Allah berfirman,
“(hamba-hamba Ar-Rohamn itu adalah) orang-orang yang tidak bersedia menyaksikan kepalsuan” (Al-Furqon, ayat 72)
Asy-Syaukani menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah, orang-orang beriman itu tidak mau bersaksi dusta dan tidak mau menyaksikan kedustaan dan kebatilan. Asy-Syaukani berkata,
“Maknanya adalah, (HAMBA-HAMBA Ar-Rohman itu adalah) orang-orang yang tidak bersaksi dengan persaksian dusta atau tidak menghadiri kepalsuan. Arti kepalsuan adalah kedustaan dan kebatilan dan mereka tidak menyaksikan nya” (Fathu Al-Qodir, juz 4 hlm 129)
Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga memberi contoh agar orang beriman jangan sampai bersaksi palsu. Pada saat Basyir memberi anaknya yang bernama An-Nu’man, dia menjadikan Rasulullah صلى الله عليه وسلم sebagai saksinya. Tetapi Rasulullah صلى الله عليه وسلم menolak menjadi saksi karena itu pemberian yang tidak adil, sementara ketidak adilan termasuk kebatilan yang tidak boleh kita menjadi saksi. Muslim meriwayatkan,
“Dari An Nu’man bin Basyir dia berkata, “Ayahku pernah membawaku menemui Rasulullah صلى الله عليه وسلم , ayahku lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saksikanlah bahwa saya telah memberikan ini dan ini dari hartaku kepada Nu’man.” Beliau bertanya: “Apakah semua anak-anakmu telah kamu beri sebagaimana pemberianmu kepada Nu’man?” Ayahku menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda: “Mintalah saksi kepada orang lain selainku.” Beliau melanjutkan sabdanya: “Apakah kamu tidak ingin mereka berbakti kepadamu dengan kadar yang sama?” Ayahku menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda: “Jika begitu, janganlah lakukan perbuatan itu lagi.” (H.R. Muslim)
Wallahua’lam