Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
PERTANYAAN
Assalamualaykum ustaz, saya ada pertanyaan.
Bagaimana hukumnya kredit AS SALAM, berikut saya tampilkan detilnya.
1. Untuk akad yang kami gunakan untuk pembiayaan motor jelas berbeda dengan pihak lain ya, leasing atau konvensional
Akad yang kami gunakan akad jual beli/murabahah yang dimana kami sudah memiliki rekanan dealer yang bekerjasama dengan kami. Motor telah kami bayar secara cash dan nasabah dapat mengangsur kepada kami (dalam syariat Islam, barang yang belum jelas tidak boleh dijualbelikan, maka sistem leasing (kredit segitiga) ialah tak sah). Ada keuntungan yang telah disepakati di awal.
2. Keunggulan dalam pembiayaan di BPRS AL-SALAAM, cicilan tetap, lebih murah karena tidak menggunakan bunga Bank atau BI rate (Anda dapat buktikan sendiri dengan hitung keseluruhan di konven adanya denda dan pinalty).
3. Sudah diketahui rincian pembiayaan dari awal.
4. DP/Angsuran dapat dilakukan transfer via bank mana pun.
5. Margin yang ditetapkan ialah flat.
6. Kami tidak gunakan sistem rate bunga, sita dan denda masuk keuntungan itu haram.
Mohon maaf bila mengganggu waktunya, jazakallah khayr (Abu Tuffah).
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Jual beli, ditinjau dari “transparansi” keuntungan ada dua macam, yaitu jual beli musawamah (بيع المساومة) dan jual beli murobahah (بيع المرابحة).
Jual beli musawamah adalah jual beli yang mana penjual tidak memberitahukan laba yang ia dapatkan dari harga jual dan juga tidak memberitahukan harga beli barang. Dia menjual secara alami dengan tawar menawar kemudian sepakat dengan harga tertentu. Ini adalah jual beli pada umumnya dan tidak ada perselisihan kemubahannya.
Adapun jual beli murobahah, jual beli ini prinsipnya sama dengan jual beli musawamah hanya saja penjual memberitahu pembeli berapa keuntungannya dan berapa harga belinya. Contoh jual beli murobahah gambarannya sebagai berikut,
Andi berkata kepada Budi, “Budi, saya butuh rumah. Saya sudah cocok dengan satu rumah di lokasi X seharga 300 juta. Tolong belikan rumah itu, dan nanti saya bersedia membayarmu 375 juta secara angsuran dalam waktu 2 tahun”. Budi pun setuju.
Jual beli seperti ini dinamakan murobahah dan sah dilakukan berdasarkan keumuman ayat yang menghalalkan jual beli. Allah berfirman,
An-Nawawi menyebut kemubahan murobahah sebagai berikut,
“Jual beli murabahah hukumnya boleh tanpa ada kemakruhan. Jual beli ini adalah akad yang dibangun atas dasar harga pertama barang yang dijual dengan disertai tambahan. Misalnya, membeli sebuah barang dengan harga 100, kemudian berkata kepada orang lain, ‘Aku menjual kepadamu barang ini dengan harga yang aku beli ditambah laba dengan ketentuan, untuk 10-nya mendapatkan 11, atau dengan laba satu dirham untuk 10, atau (laba satu dirham untuk) setiap 10 (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 3 hlm 528)
Syarat keabsahan jual beli murobahah adalah, penjual benar-benar riil memiliki barang yang hendak dijual kembali, dan memiliki barang tersebut secara riil dengan qobdh (serah terima). Tidak seperti yang dilakukan sebagian bank yang mengklaim pembiayaannya adalah akad murobahah padahal hakikatnya adalah meminjami uang dan menarik bunga atas pinjaman tersebut.
Masalah jual beli kredit, maka tidak masalah yang penting cicilan tiap kali membayar tidak boleh berubah dan tidak boleh ada denda karena tambahan cicilan dan denda semuanya dihukumi riba.
Jadi status akad pada BPRS AS-SALAM jika memenuhi syarat-syarat ini, maka benar itu akad murobahah dan hukumnya mubah. Hanya saja tetap harus diteliti lebih lanjut akad dalam lembaga tersebut sebagai bentuk kehati-hatian karena dikuatirkan ada hal-hal yang masih tersembunyi. Tulisan dalam jawaban ini intinya adalah menjelaskan secara umum hukum akad murabahah. Wallahua’lam