Assalamu’alaikum..
Mau tanya, benarkah dalam madzhab Syafi’i shalat dengan shaf tercampur baur antara pria & wanita hukumnya makruh Tetapi shalatnya tetap dihukumi sah? ( 62 xxx-xxxx-9955)
JAWABAN
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Betul, salat laki-laki yang berdampingan dengan wanita tetap sah sebagaimana dinyatakan An-Nawawi berikut ini,
“Jika seorang lelaki sholat dan di sampingnya ada seorang wanita maka shalatnya tidak batal dan salat wanita itu juga tidak batal. Sama saja apakah dia menjadi imam ataukah makmum. Inilah madzhab kami” (Al-Majmu’, juz 3 hlm 252)
Hanya saja, meskipun sah susunan shof salat seperti itu hukumnya makruh karena melanggar cara menyusun formasi shof yang diajarkan dalam hadis.
Lagi pula jika di tanah suci Mekah, hampir mustahil mencegah salat shof lelaki tidak berdampingan dengan wanita. Jadi penjelasan keabsahan shof ini sungguh solutif untuk jamaah haji.
Wallahua’lam