Assalamu’alaikum Warohmatullah wabarokatuh. Marak pemberitaan di media massa, bahwa Hary Tanoe Sudibyo menyumbang 5 ekor sapi untuk kurban, kambing, dan lain-lain. Apakah hukumnya shah ? dan bagaimana jalan keluarnya supaya kurban tersebut menjadi shah ? (+62 xxx-xxxx-3518)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Tidak sah kurban dari orang kafir, karena kurban adalah ibadah sementara semua ibadah dalam Islam hanya sah jika pelakunya muslim.
Keislaman seseorang adalah syarat mutlak dan mendasar pada semua jenis taklif sebagaimana syarat baligh dan berakal. Abu Syuja’ berkata,
“Syarat wajibnya salat ada tiga perkara yaitu,
1. Islam
2. Baligh, dan
3. Berakal
Ini adalah batasan taklif” (Al-Ghoyah wa At-Taqrib, hlm 8)
Jika ingin sah, maka Hary Tanoe harus masuk Islam. Cara lainnya: Sapi itu diberikan kepada seorang muslim dengan akad hibah, lalu dikurbankan atas nama penerima hibah tersebut. Jika dua kemungkinan ini tidak terjadi, maka itu sapi hibah biasa yang halal dimakan asal disembelih secara syar’i dan tidak pernah sah menjadi hewan kurban.
Sebagai pengayaan, silakan dibaca artikel kami yang berjudul “Bolehkah Orang Kafir Berkurban?”
Wallahua’lam