Apakah boleh ketika sudah iqomat mendirikan shalat rawatib dulu baru menjadi makmun masbuk? Atau lebih utama mengikuti jamaah tepat waktu tapi meninggalkan rawatib? (+62 XXX-XXXX-7036)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Jika sudah dikumandangkan iqomah, maka tidak boleh salat sunnah apapun berdasarkan hadis ini,
“Dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ beliau bersabda, ‘Jika iqomah untuk salat telah dikumandangkan maka tidak ada salat lagi kecuali salat wajib” (H.R. Muslim)
Jadi jangan salat sunnah apapun jika sudah ada iqomah, entah itu salat sunnah rawatib, tahiyyatul masjid maupun yang lainnya. An-Nawawi berkata,
“Asy Syafi’i dan ulama ulama Syafi’iyah mutaqaddimin berkata, ‘Jika telah dikumandangkan iqamah shalat maka dimakruhkan bagi setiap orang yang ingin melakukan salat wajib untuk memulai salat Sunnah. Tidak dibedakan apakah (dia memulai salat) sunnah rawatib untuk salat tersebut ataukah tahiyatul masjid atau shalat sunnah yang lainnya berdasarkan keumuman hadits ini. Tidak dibedakan juga apakah muadzin selesai mengumandangkan iqamah shalat ataukah masih saat iqomah. Tidak dibedakan juga apakah dia mengetahui bahwasanya dia akan menyelesaikan shalat sunnahnya dan bisa menyusul takbiratul ihram Imam ataukah tidak, berdasarkan keumuman hadits ini juga. Ini adalah mazhab kami dan ini adalah pendapat Umar Bin Khattab, putranya, Abu Hurairah, Said bin Jubair, Ibnu Sirin, Urwah bin Az-Zubair, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur” (Al-Majmu’, juz 4 hlm 212)
Wallahua’lam