Bismillaah Ustadz mau tanya, seseorang pernah mandi menggunakan sabun, kemudian diketahui sabun tersebut mengandung babi, apakah mesti disucikan ulang, seluruh badan dan ruangannya? (+62 xxx-xxxx-1200)
Jazaakumullaahu khayra.
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Air yang digunakan untuk membasuh najis, jika sudah terpisah dengan tempat bernajis tersebut dan tempat bernajisnya sudah suci sementara sifat air tidak berubah, maka status air tersebut adalah suci.
Terkait dengan sabun yang mengandung babi, maka ada dua hal yang perlu kita soroti,
Pertama, berapa banyak kadar babi dalam sabun? Jika sedikit sekali sehingga tidak mungkin dilihat, maka jelas termasuk najis ma’fu. Jika banyak, maka sabun tersebut ikut dihukumi najis.
Kedua, dengan asumsi sabunnya najis, maka air yang bercampur dengan sabun akhirnya dihukumi najis. Badan yang terkena air sabun tersebut ikut dihukumi najis. Hanya saja, jika sudah disiram dengan air sampai hilang seluruh bekas sabun, maka badan sudah cukup dihukumi suci. Sekali basuhan saja juga sudah cukup jika mengikuti pendapat Asy-Syafi’i. Kecuali jika mengikuti pendapat mu’tamad, maka cara menyucikannya harus sebanyak 7 kali yang mana salah satunya dengan tanah karena diqiyaskan dengan najisnya anjing.
An-Nawawi berkata,
“Adapun babi, maka hukumnya seperti hukum anjing dalam segala hal. Ini adalah mazhab kami. Mayoritas ulama berpendapat bahwa babi itu tidak perlu dibasuh 7 kali dan ini adalah pendapat Syafi’i” (Syarah An-Nawawi ‘Ala Muslim, juz 3 hlm 185)
Wallahua’lam