Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh. Bagaimana hukum bersalaman antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, seperti kiyai dan santri putrinya? Matur nuwun atas jawabannya (+62 xxx-xxxx-3518)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Kata An-Nawawi, tidak boleh menyentuh kulit wanita ajnabiyyah tanpa hajat darurat seperti pengobatan, mengeluarkan darah, berbekam, mencabut gigi, dan semisalnya. An-Nawawi berkata,
“Ulama ulama Asy-Syafi’iyyah mutaqaddimin kami berkata, ‘Setiap orang yang diharamkan untuk melihatnya maka diharamkan pula menyentuhnya. Kadang-melihatnya (saja yang) halal, sementara menyentuhnya haram. (contohnya) Melihat wanita ajnabiyah itu halal untuk urusan jual beli, menerima, memberi dan semisalnya, sementara (lelaki tetap) tidak boleh menyentuhnya dalam hal tersebut” (Al-Majmu’ juz 4 hlm 635)
Dalam Syarah beliau terhadap Shahih Muslim, beliau berkata,
“Di dalamnya terdapat petunjuk bahwa ucapan wanita ajnabiyah itu mubah untuk didengarkan jika (memang) dibutuhkan. Adapun suaranya, maka itu bukan aurat. Tidak boleh menyentuh kulit wanita ajnabiyah tanpa keperluan darurat seperti berobat, mengeluarkan darah, berbekam, mencabut gigi, mencelak mata dan semisalnya, yakni (situasi-situasi) yang mana tidak ada seorang wanita pun yang bisa melakukannya sehingga boleh bagi lelaki ajnabi untuk melakukannya karena darurat” (Syarah An-Nawawi ‘ala Muslim, juz 13 hlm 10)
Wallahua’lam.