Hukuman apa yang boleh diberikan pada anak yang adabnya tidak baik di usia 5-7 thn (+62 xxx-xxxx-7036)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Hadis Nabi ﷺ menunjukkan bahwa anak baru bisa dipukul jika usianya telah mencapai 10 tahun hijriyah. Abu Dawud meriwayatkan,
“Dari Amr Bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, ‘Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Perintahkanlah anak-anakmu untuk salat pada saat mereka berusia 7 tahun, pukullah mereka jika mereka tidak melakukan salat saat mereka berusia 10 tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka” (H.R.Abu Dawud)
Dalam hadis di atas, Rasulullah ﷺ mengizinkan mendidik anak dengan hukuman pukulan jika bersalah karena tidak mau salat. Maksud pukulan di sini adalah pukulan yang tidak keterlaluan dan menyakitkan, tetapi pukulan yang dilakukan dengan maksud mendidik dan jangan sampai memukul wajah. Dalam kitab Al-‘Aunu Al-Ma’bud disebutkan,
“Al-‘Alqami berkata , ‘Perintah memukul pada usia 10 tahun itu adalah karena usia tersebut adalah batasan dimana mereka secara umum sudah sanggup menanggung pukulan. Yang dimaksud dengan pukulan adalah pukulan yang tidak menyakitkan dan menghindari wajah saat memukul” (‘Aunu Al-Ma’bud, juz 2 hlm 114)
Ketika Rasulullah ﷺ mengizinkan mendidik dengan cara memukul pada kesalahan salat, maka hal ini menunjukkan kesalahan berat yang semisal dengan salat juga boleh dihukum dengan cara dipukul.
Hadis di atas juga menunjukkan bahwa anak sebelum usia 10 jangan dihukum dengan cara dipukul karena fisik dan mentalnya belum siap menerima hukuman jenis itu. Kita kuatir itu menimbulkan trauma atau bahkan dendam sampai dewasa.
Oleh karena itu, selama belum mencapai 10 tahun jangan sampai ada hukuman pukulan. Jika hukumannya lebih ringan dari itu, seperti cubitan, jewer telinga, celaan, tidak diberi jajan dan semisalnya maka tidak mengapa asal tidak melampaui batas dan benar-benar karena kesalahan dan kezaliman, bukan karena nafsu dan emosi pendidik. Wallahua’lam