Seseorang yang membeli rumah dengan meminjam ke bank. Sebelum lunas setorannya dia meninggal dunia. Tapi dinyatakan lunas karena dibayari oleh pihak asuransi. Apakah dia berhak memiliki rumah tersebut? Apakah hutangnya benar-benar lunas dan di akhirat terbebas dari beban dan tidak mempertanggungjawabkannya (+62 xxx-xxxx-0080)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Mayoritas ulama kontemporer mengharamkan asuransi dengan segala jenisnya karena dipandang mengandung unsur “ghoror”, riba dan “muqomaroh” (judi). Sebagian lagi membolehkan jenis asuransi tertentu dan tetap mengharamkan asuransi yang lain secara umum. Wahbah Az-Zuhaili berkata,
“Adapun asurasi komersial atau asuransi dengan premi yang bersifat fixed maka itu tidak boleh secara syar’i” (Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, juz 5 hlm 3423)
Adapun orang yang telanjur ikut asuransi, maka uang yang berhak diambil hanyalah yang disetor selama ini. Tidak boleh lebih dari itu. Jadi, kepemilikan rumah tersebut sah tetapi pemilik rumah harus menghitung kira-kira berapa harta yang bukan haknya, lalu di”takhollush”kan, maksudnya disedekahkan untuk kepentingan umum seperti membangun masjid, jalan, rumah sakit dan lain-lain. Wallahua’lam