Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Ajaran Islam tidak mengharamkan berutang.
Berutang dalam kondisi tertentu memang menjadi solusi, sebagaimana Rasulullah ﷺ sendiri pernah berutang untuk menafkahi istri-istri beliau.
Hanya saja terdapat sejumlah nash yang mengingatkan bahaya berhutang. Seakan-akan ajaran Islam terkait berutang itu berbunyi “Jangan gampang berutang, karena itu bisa membahayakan akhiratmu dan menyusahkanmu di dunia. Jika kondisi sudah benar-benar berat, maka berutanglah dengan makruf dan seriuslah untuk melunasinya secepat-cepatnya”.
Kira-kira seperti inilah yang saya rasakan saat membaca nasihat Umar bin Al-Khotthob terkait berutang. Malik meriwayatkan,
“(Umar berkata), ‘Berhati-hatilah kalian dengan utang. Karena utang itu permulaannya adalah kesusahan dan penghabisannya adalah pertengkaran” (H.R.Malik dalam Al-Muwattho’)