Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Surah Al-Hajj ayat 18 sudah disepakati sebagai salah satu ayat sajdah. Lalu, bagaimana dengan Surah Al-Hajj ayat 77? Apakah ia juga termasuk salah satu ayat sajdah? Ayat yang dimaksud adalah ayat berikut ini,
Artinya,
“Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhan kalian dan lakukan kebaikan, mudah-mudahan kalian beruntung” (Al-Hajj; 77)
Jawaban dari pertanyaan di atas adalah “Ya. Surah Al-Hajj ayat 77 termasuk ayat sajdah”. Dalil yang menjadi dasar bahwa Surah Al-Hajj ayat 77 termasuk ayat sajdah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang sanadnya dikatakan hasan bahkan disahihkan oleh An-Nawawi berikut ini,
Artinya;
“Dari Amr bin Al’Ash bahwasanya Rasulullah ﷺ membacakan untuknya 15 ayat sajdah dalam Al-Qur’an. Tiga ayat di antaranya dalam Al-Mufasshol dan dua ayat dalam Surah Al-Hajj” (H.R.Abu Dawud)
Dalam hadis di atas cukup lugas dinyatakan bahwa dalam Surah Al-Hajj ada dua ayat yang merupakan ayat sajdah. Dua ayat tersebut adalah ayat 18 dan ayat 77. Jadi, berdasarkan hadis ini, Surah Al-Hajj ayat 77 adalah salah satu dari empat belas ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur’an.
Hadis ini dikuatkan oleh banyak atsar yang menegaskan bahwa Surah Al-Hajj ayat 77 memang termasuk ayat sajdah. Di antaranya adalah atsar Umar bin Al-Khotthob. Malik meriwayatkan,
Artinya;
“Dari Nafi’, Maula Ibnu Umar bahwasanya seorang lelaki dari penduduk Mesir memberitahunya bahwa Umar bin Khattab membaca Surah Al-Hajj kemudian sujud karenanya dua kali sujud, kemudian berkata, ‘Sesungguhnya Surah Al-Hajj ini diberi keutamaan dengan dua sujud” (H.R. Malik)
Ibnu Umar juga meriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khotthob sujud dua kali saat membaca surah Al-Hajj. Ini menunjukkan bahwa dalam Surah Al-Hajj ada dua ayat sajdah. Yakni ayat 18 dan ayat 77. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan,
Artinya;
“Dari Ibnu Umar, dari Umar bahwasanya beliau sujud karena Surah Al-Hajj dua kali kemudian berkata, ‘Sesungguhnya Surah ini diutamakan dibandingkan Surah-Surah yang lain dengan dua sujud” (H.R. Ibnu Abi Syaibah)
Tsa’labah bin Abdullah bin Al-Ash’ar juga melaporkan riwayat yang sama terkait Umar bin Al-Khotthob. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan,
Artinya;
“Dari Tsa’labah bin Abdullah bin Al-Ash’ar bahwasanya beliau salat bersama Umar Bin Khattab lalu Umar membaca Surah Al-Hajj dan beliau sujud karena Surah tersebut dua kali” (H.R. Ibnu Abi Syaibah)
Abu Ad-Darda’ juga diriwayatkan sujud dua kali saat membaca Surah Al-Hajj. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan,
Artinya;
“Dari Abdurrahman bin Jubair bin Nushair dari ayahnya bahwa Abu Ad-Darda sujud karena Surah Al-Hajj dua kali” (H.R. Ibnu Abi Syaibah)
Ibnu Abbas juga menyebut bahwa dalam Surah Al-Hajj itu ada dua ayat sajdah. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan,
Artinya;
“Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, ‘Pada Surah Al-Hajj ada dua sujud” (H.R. Ibnu Abi Syaibah)
Ali juga diriwayatkan sujud dua kali saat membaca Surah Al-Hajj. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan,
Artinya;
“Dari Ali, bahwasanya beliau sujud karena Surah Al-Hajj dua kali” (H.R. Ibnu Abi Syaibah)
Demikian pula Abu Abdurrahman. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan,
Artinya;
“Dari Abu Abdurrahman bahwasanya beliau sujud karena Surah Al-Hajj dua kali” (H.R. Ibnu Abi Syaibah)
Demikian pula Abdullah bin ‘Amr. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan,
Artinya;
“Dari Abdullah bin Amr bahwasanya beliau sujud karena Surah Al-Hajj dua kali” (H.R. Ibnu Abi Syaibah)
Abu Al-‘Aliyah juga menegaskan bahwa dalam Surah Al-Hajj itu ada dua ayat sajdah. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan,
Artinya;
“Dari Khalid Bin Dinar berkata, ‘Aku mendengar Abu Al-Aliyah berkata, ‘Dalam Surah Al-Hajj ada dua sujud yang diberkahi dan baik” (H.R. Ibnu Abi Syaibah)
Dalam riwayat yang lain, Zir bin Hubaisy dan Abu Abdurrahman juga diriwayatkan sujud dua kali saat membaca Surah Al-Hajj. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan,
Artinya;
“Dari Zir dan Abu Abdurrahman bahwasanya mereka sujud karena Surah Al-Hajj dua kali” (H.R. Ibnu Abi Syaibah)
Abu Ishaq As-Sabi’i, seorang tabiin besar bahkan memberikan informasi yang sangat kuat dalalahnya bahwa semenjak 70 tahun beliau mengetahui para Sahabat dan tabi’in bersujud dua kali karena Surah Al-Hajj. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan,
Artinya;
“Dari Abu Ishaq, beliau berkata, ‘Aku mendapati orang-orang semenjak 70 tahun bersujud karena Surah Al-Hajj sebanyak dua kali” (H.R. Ibnu Abi Syaibah)
KRITIKAN TERHADAP PENDAPAT YANG BERBEDA
Minimal ada dua argumentasi yang dipakai oleh pendapat yang mengatakan bahwa Surah Al-Hajj ayat 77 bukan termasuk ayat sajdah. Berikut ini akan dipaparkan argumentasi-argumentasi itu dan dijelaskan kelemahannya.
Pertama: Dalam Surah Al-Hajj ayat 77 Allah menghimpun perintah rukuk dan sujud, sehingga ayat ini tidak mungkin dimaknai sebagai ayat sajdah sebagaimana perintah rukuk dan sujud dalam Surah Ali Imran ayat 43 terhadap Maryam. Allah berfirman,
Artinya;
“Wahai Maryam taatlah kepada Tuhanmu, sujudlah dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk” (Ali Imran; 43)
Seandainya Surah Al-Hajj ayat 77 dipahami ayat sajdah padahal di dalamnya mengandung perintah rukuk bersamaan dengan sujud, maka seharusnya Surah Ali Imran ayat 43 juga dimasukkan dalam ayat sajdah juga. Padahal tidak ada ulama yang mengatakan Surah Ali Imran ayat 43 sebagai ayat sajdah.
Jawaban dari argumentasi ini adalah sebagai berikut.
Adanya perintah rukuk dalam sebuah ayat tidak selalu bermakna perintah sujud menjadi diabaikan, sebagaimana dalam ayat sajdah yang lain ada perintah sujud disertai menangis, tidak bermakna perintah sujudnya diabaikan karena orang tidak bisa melaksanakan sujud tilawah disertai menangis. Contoh ayat sajdah yang memerintahkan bersujud disertai menangis,
Artinya;
“Mereka tersungkur dalam keadaan sujud dan menangis” (Maryam; 58)
Artinya;
“Mereka tersungkur dengan menempelkan dagu ke tanah dalam keadaan menangis dan hal itu menambah mereka menjadi khusyuk” (Al-Isro; 109)
Kedua: Ayat sajdah itu redaksinya adalah berbentuk ikhbar (memberitahu bahwa sujud adalah amal mulia) atau dzamm (celaan terhadap orang yang tidak mau sujud). dalam Surah Al-Hajj ayat 77 redaksinya berupa fi’il amar, jadi ia tidak bisa dimasukkan sebagai salah satu ayat sajdah.
Jawaban dari argumentasi ini adalah sebagai berikut.
Ini argumentasi lemah, karena dalam Surah An-Najm, redaksinya adalah perintah dan itu termasuk ayat sajdah. Allah berfirman,
Artinya;
“Bersujudlah untuk Allah dan beribadahlah” (An-Najm; 62)
Lagipula dalam Al-Qur’an ada ayat yang redaksinya ikhbar untuk sujud, tapi disepakati bahwa ayat tersebut bukan ayat sajdah. Misalnya ayat berikut ini,
Artinya;
“Maka para malaikat semuanya bersujud” (Al-Hijr; 30)
Dengan demikian, bisa ditegaskan bahwa Surah Al-Hajj ayat 77 adalah ayat sajdah dan semua argumentasi untuk menolaknya telah dijelaskan sisi-sisi kelemahannya. Asy-Syirozi berkata,
Artinya,
“Ada dua ayat sajdah pada Surah Al-Hajj. Yang pertama adalah pada firman Allah ta’ala ‘Innallaha yaf’alu ma yasya’. Yang kedua adalah pada firman Allah ta’ala, “Waf’alul khoiro la’allakum tuflihun” (Al-Muhadzdzab, juz 1 hlm 162)
An-Nawawi menegaskan kebenaran pernyataan Asy-Syirozi di atas dalam kitab Al-Majmu’ sebagai berikut,
Artinya,
“Tempat-tempat ayat sajdah adalah sebagaimana yang disebutkan oleh pengarang- yakni Asy-Syirozi-“ (Al-Majmu’, juz 4 hlm 60)
Di antara yang memandang Surah Al-Hajj ayat 77 sebagai salah satu ayat sajdah adalah Umar bin Al-Khotthob, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Umar, Abu Ad-Darda’, Abu Musa Al-Asy’ari, Abu Abdurrahman As-Sulami, Abu Al-‘Aliyah, Zirr bin Hubaisy, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnu Al-Mundzir, Dawud, dan lain-lain. Ini juga pendapat mu’tamad mazhab Asy-Syafi’i.
Di antara ulama yang berpendapat Surah Al-Hajj ayat 77 bukan ayat sajdah adalah Sa’id bin Jubair, Al-Hasan Al-Bashri, An-Nakho’i, Jabir bin Zaid, Ash-habur ro’yi, dan Ibnu Hazm. Wallahua’lam