Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Semua saudara dan saudari mayit gugur dan tidak berhak mendapatkan warisan jika ada salah satu dari tiga orang berikut ini,
- Ayah (الأب)
- Putra (الابن)
- Putra putra (ابن ابن) terus kebawah
Semua saudara dan saudari mayit, tidak peduli apakah dia sekandung, seayah atau seibu, pokoknya ada ayah mayit, atau putra mayit atau putra dari putranya mayit, maka mereka terhalang total dari warisan, gugur, dan tidak berhak mendapatkan sedikitpun dari harta mayit.
Maksud ungkapan “terus kebawah” adalah keturunan putra putra yang laki-laki selama masih ada. Jadi putra putra putra (putra dari putranya putra mayit) juga bisa menggugurkan semua saudara/saudari mayit. Demikian pula putranya, terus ke bawah selama masih ada.
Semua ulama sudah sepakat dengan ketentuan ini. Ibnu Al-Mundzir menegaskan bahwa hal ini sudah menjadi ijmak.
Pertanyaannya, “Mengapa tiga orang ini bisa menggugurkan semua saudara/saudari mayit? Apa dalilnya?”
Jawaban dari pertanyaan ini adalah sebagai berikut.
Saudara atau saudari gugur oleh tiga orang berdasarkan ayat berikut ini,
Artinya,
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.” (An-Nisa; 176)
Ayat di atas menerangkan jatah warisan mayit yang berstatus kalalah (الكلالة).
Makna kalalah adalah orang yang wafat dalam keadaan tidak meninggalkan orang tua dan anak. Dengan kata lain, kalalah adalah orang yang orang tuanya sudah wafat mendahuluinya dan dia tidak punya anak. Saat dia wafat, orang tuanya sudah di alam baka dan dia tidak punya keturunan.
Kalalah ini, jika punya saudari maka jatahnya adalah ½. Kalau jumlah saudarinya dua atau lebih maka jatah warisannya 2/3. Kalau kalalah punya saudara dan saudari (campuran), maka yang lak-laki mendapatkan dua kali jatah wanita.
Inilah ketentuan jatah warisan jika mayit berstatus kalalah.
Yang perlu digaris bawahi, saudara atau saudari yang menjadi ahli waris kalalah itu dapat warisan, karena mayit memang tidak meninggalkan orang tua dan anak.
Mafhumnya (makna implisitnya), jika mayit meninggalkan orang tua dan anak, maka saudara dan saudari terhalangi untuk mendapatkan warisan.
Dengan kata lain, orang tua dan anak mayit menggugurkan hak waris saudara/saudari.
Definisi orang tua mencakup ayah dan ibu.
Definisi anak mencakup putra dan putri.
Jadi, mestinya, berdasarkan pengertian ini, yang menggugurkan saudara/saudari mayit itu ada empat orang,
- Ayah
- Ibu
- Putra
- Putri
Hanya saja, Al-Qur’an menjelaskan bahwa saudara/saudari tidak gugur oleh adanya ibu. Hadis juga menjelaskan bahwa saudara/saudari tidak gugur oleh adanya putri.
Jadi, dari keempat orang itu tinggal dua orang saja yang sudah pasti menggugurkan saudara/saudari yaitu,
- Ayah
- Putra
Lalu dari mana putra putra (ابن ابن) terus ke bawah ikut menggugurkan saudara/saudari?
Jawabannya adalah, karena dalam bahasa Arab putra putra terus ke bawah itu masuk ke dalam cakupan ibnun/putra secara bahasa dan secara syar’i. Bahasa Arab memandang putra putra termasuk putra sebagaimana Al-Qur’an juga memandang putra putra termasuk putra.
Kalau begitu logikanya, bukankah seharusnya ayah ayah (أبو أب), yakni kakek dari pihak ayah juga menggugurkan saudara/saudari?
Jawabannya adalah; betul!
Seharusnya memang begitu. Tapi inilah uniknya ilmu waris dalam Islam.
Ayah ayah terus ke atas tidak menggugurkan saudara/saudari karena ada riwayat ijtihad Shahabat yang ber-ikhtilaf pada kasus kakek bersama saudara, yakni dari sisi apakah kakek bisa menggugurkan saudara/saudari.
Sudah terkenal dikalangan pemerhati ilmu waris Islam bahwa hukum kakek bertemu saudara/saudari adalah ikhtilaf terhebat yang terjadi di kalangan Shahabat terkait kasus waris.
Dengan demikian, bisa disimpulkan, yang sudah disepakati oleh seluruh ulama adalah ada tiga orang saja yang menggugurkan saudara/saudari. Mereka adalah,
- Ayah
- Putra
- Putra putra
Bagaimana menurut Anda?
Unik dan menarik bukan, ilmu waris Islam?
Dari satu ayat ini saja demikian panjang dan mendalam proses istinbath dan penggalian hukumnya untuk mencapai satu kesimpulan hukum.