Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Telah kita bahas sebelumnya bahwa saudara/saudari seibu itu gugur/terhijab sempurna oleh empat orang, yakni ayah, ayahnya ayah (terus ke atas), anak (baik putra maupun putri) dan anak putra (terus ke bawah). Lihat catatan saya sebelumnya yang berjudul “Mengapa Saudara Dan Saudari Seibu Gugur Oleh Empat Orang?”
Hanya saja, ada riwayat dari Ibnu Abbas bahwa beliau tidak menggugurkan saudara/saudari seibu karena adanya ayah. Ibnu Al-Mulaqqin menceritakan riwayat dari Ibnu Abbas ini sebagai berikut,
Artinya,
“Abu Ayyub Al Qurthubi berkata terkait kasus ayah, ibu, dan 2 saudari seibu bahwasanya orang-orang yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait kalalah yang didefinisikan sebagai orang yang tidak punya anak, mereka mengatakan (dalam kasus tersebut ibu mendapatkan sepertiga, yakni 1/9, saudari seibu mendapatkan sepertiga sisanya, dan ayah mendapatkan sisanya yakni 4/9” (At-Taudhih li Syarhi Al-Jami’ Ash-Shohih juz 27 hlm 125).
Riwayat di atas juga disebutkan secara makna oleh Al-Juwaini dalam Nihayatu Al-Mathlab dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.
Bagaimanakah menyikapi riwayat di atas?
Para Shahabat dan Jumhur ulama menolak pendapat di atas, karena definisi kalalah adalah mayit yang wafat tidak meninggalkan anak dan ayah. Mafhumnya, jika ada anak dan ayah, maka mayit tersebut tidak bisa disebut kalalah. Kalau begitu, mayit yang meninggalkan saudara/saudari seibu bersama ayah tidak bisa disebut kalalah sehingga dalam hal ini ayah menggugurkan saudara/saudari seibu itu.
Lagi pula, Ibnu Abbas diketahui menggugurkan saudara dari tiga arah (sekandung, seayah. seibu) dengan kakek, lalu bagaimana bisa ayah malah tidak menggugurkan saudara seibu?! Bukankah ayah lebih dekat ke mayit daripada kakek?!
Berdasarkan argumentasi-argimentasi ini jumhur ulama menolak riwayat Ibnu Abbas yang tidak menggugurkan saudara/saudari seibu dengan adanya ayah.
Lagipula, riwayat di atas adalah riwayat syadz dan tidak bisa dipastikan keasahihannya dari Ibnu Abbas.
Riwayat sahih dari Ibnu Abbas terkait persoalan waris yang berbeda dengan Jumhur hanya pada lima persoalan saja. Selain itu semua adalah riwayat syadz. Lima persoalan itu adalah (1) Kasus Umariyyah satu; 2) Kasus Umariyyah dua; (3) Jumlah minimal saudara yang mengurangi jatah ibu; (4) Saudari tidak menjadi ashobah bersama putri; dan (5) Menolak aul.
اللهم اجعلنا من محبي الصحابة الكرام