PERTANYAAN
Assalamualaikum ustadz..mau nanya..setelah talak 3 kan masa iddah 3bulan..untuk bisa menikah lagi berarti nunggu putusan pengadilan agama ya?? Setelah putusan pengadilan apa bisa menikah langsung ?? Atau ada masa iddah lagi?? (Gilang)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Setelah talak tiga masa idahnya bukan 3 bulan, tetapi 3 kali suci dari haid. Bisa lebih pendek dari 3 bulan bisa juga lebih panjang, tergantung silklus haid wanita yang ditalak. Allah berfirman,
{وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ } [البقرة: 228]
Artinya,
“Wanita-wanita yang ditalak itu menunggu (menjalani masa idah) dengan diri mereka selama tiga quru’” (Al-baqarah; 228)
Makna tiga quru’ adalah tiga kali suci dari haid. An-Nawawi berkata,
روضة الطالبين وعمدة المفتين (8/ 366)
وَالْمُرَادُ بِالْأَقْرَاءِ فِي الْعِدَّةِ: الْأَطْهَارُ
Artinya,
“Yang dimaksud dengan quru’/aqra’ dalam idah adalah suci-dari haid- (Raudhatu Ath-Thalibin, juz 8 hlm 366)
Masa idah 3 bulan hanya berlaku untuk wanita yang belum haid atau wanita yang sudah memasuki usia menopause/berhenti haid. An-Nawawi berkata,
مَنْ لَمْ تَرَ دَمًا لِيَأْسٍ، وَصِغَرٍ، أَوْ بَلَغَتْ سِنَّ الْحَيْضِ أَوْ جَاوَزَتْهُ وَلَمْ تَحِضْ، فَعِدَّتُهَا ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ بِنَصِّ الْقُرْآنِ (روضة الطالبين وعمدة المفتين (8/ 370)
Artinya,
“Wanita yang tidak mengeluarkan darah (haid) karena menopause atau karena masih kecil atau sudah sampai usia haid atau melewatinya tetapi tidak berhaid, maka masa idahnya adalah tiga bulan berdasarkan nas Al-Qur’an” (Raudhatu Ath-Thalibin, juz 8 hlm 366)
Jika sudah selesai masa idah, maka sudah bisa langsung menikah. Tidak perlu menunggu putusan pengadilan, karena keputusan pengadilan itu hanya mengukuhkan dan catatan administraif saja. Wallahua’lam