PERTANYAAN
Ibu kandung saya sudah meninggal dan ayah saya masih hidup. Semasa hidup, ibu saya bersama-sama ayah saya memiliki tanah seluas 15 Ha. Pembagiannya seperti dan ayah saya sudah menikah lagi (Pembaca website ww.irtaqi.net)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Oleh karena Tanah 15 Ha itu dimiliki bersama dengan almarhumah ibu, berarti separuhnya hak ayah dan separuhnya lagi hak ibu.
Dengan kata lain, harta tinggalan almarhumah ibu adalah tanah seluas 7,5 Ha.
Tanah seluas 7,5 Ha itulah yang dibagi-bagi berdasarkan hukum waris.
Ayah mendapatkan ¼ dari warisan karena mayit punya anak. Allah berfirman,
Artinya,
“Jika istri-istri kalian punya anak, maka kalian (para suami) mendapatkan ¼ dari yang mereka tinggalkan”
Sisanya untuk anak.
Istri ayah yang baru tidak berhak sama sekali dari harta tinggalan ibu. Istri ayah yang baru hanya berhak warisan dari ayah jika ayah wafat.
Wallahua’lam