PERTANYAAN
Assalamu’alaykum. Ustadz mohon maaf jika pertanyaannya salah…
Apa bisa dinilai secara hukum fiqh (syariat) pekerjaan mana yang lebih utama:
1). Menjadi pengajar Agama Islam di sekolah umum, yang mana masih ada ikhtilat, atau perkara lain yang belum sesuai dengan syariat.
2. Karyawan biasa di perusahaan yang semua pegawainya sudah ngaji (semua ikhwan), dan di dalamnya pun ada kajian kitab tauhid, fiqh ibadah, dan fiqh mu’amalat maaliyah.
(Jadmiko Aji, Sidoarjo)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Mudah-mudahan menjadi pengajar lebih utama. Manfaatnya luas, bisa menjadi amal jariyah kalau bisa mensalihkan banyak anak didik. Kalau jadi karyawan biasa, hanya kita saja yang dapat manfaat tapi tidak dengan orang lain. Wallahua’lam