Dijawab oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
Tanya Ustad, kami 7 bersaudara dengan 6 cowok dan 1 cewek, salah satu kakak cowok kami meninggal sebelum kedua ortu kami meninggal, kakak kami yang meninggal telah berkeluarga dan mempunyai 2 putra 1 putri. Saat kedua ortu kami meninggal, bagaimana pembagian warisnya? (Mahmud Mumtahin, Pasuruan, 21 Januari 2020)
JAWABAN
Dari kasus di atas, bisa dipahami bahwa ahli waris orang tua yang riil adalah 5 putra dan 1 putri.
Kakak yang wafat sebelum orang tua tidak dihitung sebagai ahli waris. Tiga anak almarhum kakak juga tidak bisa mewakili/mengganti ayahnya untuk menjadi ahli waris kakek/neneknya.
Dalam aturan pengguguran ahli waris, tiga anak almarhum kakak itu juga digugurkan oleh pamannya. Sebab kaidahnya berbunyi,
“Ibnun (putra) menggugurkan walad ibnin (anak putra), baik ia putra putra ataupun putri putra.”
Dengan demikian harta dibagi antara 5 putra dan 1 putri dengan ketentuan; lelaki mendapatkan dua kali wanita berdasarkan ayat ini,
Artinya,
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (An-Nisa’/4:11)
Jadi, berdasarkan ayat di atas, masing-masing anak laki-laki mendapatkan jatah harta dua kali anak perempuan. Berarti, pembagian hartanya begini;
(5 × bagian putra) + bagian putri = (5 × 2) + 1 = 11
Bagian masing-masing putra 2 kali putri = 2/11
Bagian putri = 1/11
Artinya, saudara panjenengan yang laki-laki mendapatkan 2/11, saudari wanita penjenengan mendapapatkan 1/11. Ini maknanya, jika mayit meninggalkan harta sebanyak 11 juta, berarti bagian masing-masing putra adalah 2 juta, dan putrinya 1 juta.
Lalu bagaimana jika putra yang meninggal duluan meninggalkan anak dan istri?
Oleh karena mayit memiliki putra lebih dari satu, maka cucunya (anak dari putra yang meninggal duluan) tidak bisa mendapatkan bagian harta waris. Kecuali, jika mayit tersebut hanya memiliki satu putra. Karena posisi putra yang masih ada menggugurkan putranya putra maupun putrinya putra.
Lantas bagaimana jika harta dalam bentuk aset? Apakah harus dinilaikan dengan uang?
Jawabannya, tidak harus dinilai uang. Fleksibel saja. Mana yang lebih mudah dan disepakati.
Contoh: harta warisan berupa tanah 100 meter persegi. Ahli warisnya dua putra. Maka langsung saja dibagi 50 meter masing-masing dan tidak harus dinilai uang.
Tapi jika ada potensi perselisihan nilai barang, maka lebih baik memang dinilai dulu dengan uang.
Wallahua’lam.