Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Kalau hanya bertumpu pasal-pasal, hukum itu bisa diperjual-belikan.
Yang salah bisa direkayasa jadi benar, dan yang benar bisa dicarikan pasal untuk disalahkan.
Industri hukum dan mafia hukum itu nyata, tidak usah mengelak atau mengingkari.
Oleh karena itu, dalam penerapan hukum positif, pengontrol vonis hakim itu bukan hanya pasal-pasal dan bukti-bukti. Tetapi juga HATI NURANI, RASIONALITAS, dan PUBLIC COMMON SENSE.
Kalau pas hakimnya degil dan tidak punya integritas, ya sudah wassalam.
Kalau dalam Islam, pengontrol yang sangat efektif untuk penegak hukum adalah KETAKWAAN.
Bukan semata-mata hati nurani, karena di sana mungkin saja ada bisikan setan.
Bukan semata-mata rasonalitas, karena akal dan pengetahuan fakta manusia itu terbatas.
Juga bukan semata-mata public common sense, karena opini publik bisa saja menyetujui perkara mungkar secara komunal, seperti persetujuan banyak manusia hari ini terhadap perbuatan umat nabi Luth.
Karena itulah, pesan ketakwaan selalu diulang-ulang dalam Al-Qur’an, ditekankan dalam hadis, dan jadi rukun wajib dalam khutbah jumat. Karena ia memang menjadi pengontrol yang sangat efektif untuk semuanya, termasuk di antaranya hakim dan semua penegak hukum.
23 Muharam 1444 H/21 Agustus pukul 18.08