Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Saya membayangkan, saat saya membaca kitab ulama, lalu mendapatkan ilmu tertentu, kemudian misalnya saya melanggar perintah Allah yang saya ketahui melalui perantaraan ulama tersebut, maka sang ulama akan berdiri menjadi saksi (الشاهد) yang memberatkan saya. Beliau mungkin akan berkata begini,
“Ya Allah, sesungguhnya saya telah menyampaikan amanah mengajarkan ilmu yang Engkau ajarkan kepadaku. Jika ada sebagian hamba-Mu yang tidak melaksanakannya, melanggarnya dan bermaksiat kepada-Mu maka sesungguhnya itu tanggung jawab yang terletak pada pundaknya sendiri.”
Dari situ, saya sadar tidak mungkin bisa beralasan bahwa saya melanggar syariat Allah dengan alasan tidak tahu.
***
Begitupun semua tulisan dakwah atau ceramah atau nasihat pribadi yang pernah saya sampaikan.
Jika sebagian hamba Allah yang dibuat Allah tahu nasihat saya itu mengabaikan, atau memperhatikan tapi setelah itu melanggarnya, mungkin di hari penghisaban saya juga akan dipanggil sebagai saksi untuk hamba terdakwa tersebut. Dari situ sang hamba terdakwa mungkin tidak punya alasan lagi untuk berkelit, karena sudah datang ilmu dan petunjuk sehingga tidak ada alasan melakukan dosa karena tidak tahu atau samar.
***
Begitupun seorang suami yang menasihati istrinya, orang tua yang menasihati anaknya, saudara yang menasihati saudaranya, guru yang menasihati muridnya, mukmin yang menasihati kelompok sesat dan semua jenis menyampaikan dinullah.
Sang pemberi nasihat akan dipanggil sebagai saksi (الشاهد), lalu hamba yang dihisab dan sedang didakwa diperlakukan sebagai pihak yang tertimpa persaksian (المشهود).
Rasulullah ﷺ akan menjadi saksi untuk seluruh umat manusia.
Para Sahabat menjadi saksi untuk seluruh umat Islam.
Para ulama akan menjadi saksi untuk umat yang didakwahinya.
Bahkan para malaikat, tangan, kaki, paha, kasur, bantal, ranjang, tembok dan semua benda yang menyaksikan amal manusia juga akan menjadi saksi.
Beruntunglah di hari itu jika semua saksi-saksinya adalah saksi yang meringankan.
Sungguh celaka di hari itu jika saksi-saksi yang dihadirkan Allah adalah saksi yang memberatkan.
Sampai di sini, ayat dalam surah al-Burūj ini lebih terasa dalam hati saat membacanya,
Artinya,
“Demi saksi dan yang disaksikan” (Q.S. al-Burūj: 3)
4 September 2023/ 18 Safar 1445 H pukul 16:02