Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Jawabannya adalah: tidak punya posisi i’rāb tertentu.
Itu hukum asalnya.
Jadi, saat bertemu fi’il māḍī, kita menyebutnya sebagai kata yang mabni yang tidak punya posisi i’rāb. Ia bisa mabni fathah, mabni sukun atau mabni damah tergantung kondisinya. Tapi tidak punya posisi i’rāb .
Dikecualikan jika fi’il māḍī didahului adawāt syarat yang jāzimah. Dalam kondisi itu, ia punya posisi i’rab. I’rāb-nya kita sebut fī maḥalli jazmin (في محل جزم).
Contoh:
Artinya,
“Jika kamu pergi, aku pun pergi.”
Nah kata żahaba pada frasa żahabta itu i’rāb-nya kita sebut fī maḥalli jazmin (في محل جزم). Sebab statusnya adalah menjadi syarat in yang menjazmkan dua fi’il.
****
Kalau begitu fi’l māḍī naẓama pada bait ke-13 nazham al-‘Imrīṭī ini punya posisi i’rāb atau tidak?
Jawabannya adalah: ia tidak punya posisi i’rāb. Sebab dia adalah jawab lammā pada bait ke-6 yang berbunyi,
Jadi, walaupun lammā termasuk adawāt syarat, tetapi ia tidak bersifat menjazmkan. Jadi fi’il māḍī yang dimasukinya tetap tidak punya posisi i’rāb.
Silakan kajian i’rāb lebih lengkap untuk bait 13 nazham al-‘Imrīṭī dinikmati di KANAL MUNTAHA. Atau di sini.
11 November 2023/ 27 Rabi’u al-Tsānī 1445 H pukul 13.51