Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Jika disebut fā’idah (الفَائِدَةُ) atau fawā-id (الفَوَائِدُ) dalam kajian ilmu, sebenarnya apa maknanya?
Kata al-Bājūrī, makna fā-idah adalah,
Artinya,
“Sesuatu yang Anda peroleh baik ilmu, harta maupun selain keduanya.”
Dengan demikan, jika konteksnya pembicaraan intelektual dan aktifitas memahami, fā’idah sebenarnya bermakna ilmu (bermanfaat) yang kita dapatkan.
Jika sebuah hadis dikaji dan disebut di dalamnya ada sejumlah fawā’id, maka maksudnya adalah kandungan-kandungan ilmu yang terdapat dalam hadis tersebut.
Oleh karena itu, ketika al-‘Imrīṭī menyebut fawā’id dalam nazhamnya berikut ini, sekarang kita menjadi lebih mengerti maksud beliau,
Maknanya, dalam membuan nazham untuk kitab al-Muqaddimah al-Ājurrūmiyyah, al-‘Imrīṭī bukan hanya membahasakan ulang, tetapi juga menambah sejumlah pembahasan ilmu yang dibutuhkan sehingga nazham tersebut menjadi ideal dan maksimal sebagai rujukan ilmu nahu.
Video Kajian dasar bait ke14 nazham al-‘Imrīṭī di sini.
13 November 2023/ 27 Rabi’u al-Tsānī 1445 H pukul 15.52