Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Umrah berkali-kali dalam satu safar dalam mazhab al-Syāfi‘ī itu bukan hanya boleh, tapi malahan hukumnya sunnah. Bukan hal makruh apalagi bid’ah. Tidak peduli apakah umrah untuk dirinya sendiri, mengumrahkan orang tua maupun umrah badal.
An-Nawawi berkata,
Artinya,
“Tidak dimakruhkan umrah dua kali atau tiga kali atau lebih banyak dalam satu tahun dan tidak dimakruhkan pula (berumrah berkali-kali) dalam satu hari. Malahan disunnahkan memperbanyak umrah tanpa ada perselisihan di kalangan kami.” (Al-Majmu’, juz 7 hlm 148)
Pembahasan argumentasinya lebih detail (termasuk bantahan pendapat yang berbeda) silakan dibaca dalam catatan saya yang berjudul APAKAH UMRAH BERKALI-KALI DALAM SATU KALI SAFAR ITU BID’AH?
***
Jika umrah berkali-kali dalam satu safar disunahkan, maka ini mencakup orang haji tamattu’ juga. Sebab pada hakikatnya orang berhaji tamattu’ itu melakukan umrah dahulu sampai tuntas, lalu menunggu masa wukuf, baru kemudian berihram lagi untuk haji. Artinya, ibadah umrahnya terpisah dengan ibadah hajinya. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Ulama-ulama al-Syāfi‘īyyah mutaqaddimin kami berkata, ‘Disunahkan berumrah di bulan-bulan haji.” (al-Majmū’, juz 7 hlm 148)
Kesunahan berumrah di bulan haji sebagaimana dinyatakan al-Nawawī di atas mencakup orang yang berhaji tamattu’. Oleh karena itu tidak ada larangan apa pun bagi orang yang berhaji tamattu’ untuk berumrah berkali-kali.
Jika orang datang ke Mekah untuk berumrah di bulan Muharram, lalu dia berumrah berkali-kali sambil menunggu musim haji dan yang demikian itu boleh, maka umrah berkali-kali bagi orang yang berhaji tamattu’ juga sama maknanya dengan ini sehingga juga diperbolehkan. Sebab orang yang memilih haji tamattu’ bermakna memisah ibadah umrah dengan hajinya, dengan niat berihram untuk haji dari Mekah, bukan di tempat miqat. Umrah yang dilakukan orang berhaji tamattu’ juga ibadah yang selesai dan tuntas dengan bukti dilakukan tahallul pamungkas yakni mencukur/memotong rambut. Karena keduanya ibadah terpisah, maka umrah berkali-kali bagi orang yang berhaji tamattu’ tidak ada halangan, karena memang tidak ada kaitannya dengan manasik haji.
Tidak ada syarat haji harus tuntas dahulu sebelum melakukan umrah berkali-kali bagi orang yang berhaji tamattu’. Tidak ada dalil yang menunjukkan demikian sebagaimana tidak ada pendapat ulama yang menyatakannya. Ketuntasan haji bukan syarat sah dilaksanakannya umrah sebagaimana ketuntasan umrah juga bukan syarat sah dilaksanakannya haji. Mensyaratkan bahwa haji harus tuntas dahulu sebelum umrah berkali-kali adalah pendapat yang tidak ada dasarnya baik dalil maupun ijtihad ulama.
Orang yang berhaji tamattu’ sangat wajar jika merasa “eman-eman” tinggal lama di Mekah tanpa melakukan ibadah secara intensif. Sebab prosesi umrah itu sederhana dan tidak lama. Jika orang berihram dari Żul Ḥulaifah/Bir Ali, maka dengan sarana transportasi zaman sekarang barangkali hanya 4-5 jam sudah sampai Mekah. Setelah itu dia bertawaf, bersai dan mencukur/menggunting rambut dan sudah dinilai selesai umrahnya. Prosesi seperti ini tuntas dengan durasi tidak sampai setengah hari. Setelah itu dia akan menunggu persiapan wukuf tanggal 9 Zulhijah yang mana waktu tunggunya ini bisa belasan hari. Tentu jika dia menggunakannya untuk berumrah berkali-kali dengan berihram dari tanah halal terdekat seperti Tan’im, al-Ji’rānah, dan Hudaibiyah maka waktunya selama di Mekah akan sangat efisien. Dia bisa mengumrahkan ayah ibunya yang telah wafat, saudaranya, atau dirinya sendiri untuk memperbanyak pahala. Jadi tidak ada maknanya mencegah jemaah haji tamattu’ untuk melakukan umrah berkali-kali. Para pengusaha travel dan pemerintah semestinya memberikan penekanan kepada para mutawif yang belum paham masalah ini agar tidak mencegah jemaahnya berumrah berkali-kali jika mereka mau dan mampu.
***
Larangan umrah di musim haji bagi orang yang berhaji itu hanya pada 5 hari,
- Hari Arafah yakni tanggal 9 Zulhijah
- Hari Nahr, yakni tanggal 10 Zulhijah
- Hari Tasyriq pertama yakni tanggal 11 Zulhijah
- Hari Tasyriq kedua yakni tanggal 12 Zulhijah
- Hari Tasyriq ketiga yakni tanggal 13 Zulhijah
Selain 5 hari ini, tidak ada larangan apa pun untuk berumrah di musim haji baik orang yang berhaji tamattu’ maupun bukan. Al-Baihaqi meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Aisyah radiyallahu ‘anha beliau berkata, ‘Umrah itu halal sepanjang tahun kecuali 4 hari: Hari ‘Arafah, hari Nahr dan dua hari setelah itu.” (al-Sunan al-Kubrā al-Baihaqi)
Riwayat lain dalam Muwatta’,
Artinya,
“Dari Asiyah istri Nabi ﷺ beliau berkata, ‘Umrah sah sepanjang masa kecuali empat hari: hari Nahr, dan 3 hari tasyriq.” (Muwatta’ Mālik)
18 April 2024 / 9 Syawal 1445 H Pukul 20.35