Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Terkadang seorang muslim di negara tertentu sulit untuk berhaji karena panjangnya antrian atau besarnya biaya, tapi dia mampu untuk berumrah dulu karena biayanya lebih sedikit dan tidak ada antrian karena bisa berangkat kapanpun sewaktu-waktu.
Jika kondisinya seperti ini, apakah dia wajib untuk berumrah terlebih dahulu?
Jawabannya adalah iya.
Dia wajib untuk berumrah dulu sebelum berhaji.
Alasannya karena umrah hukumnya dalam mazhab al-Syāfi‘ī adalah wajib sebagaimana haji. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Terkait umrah ada dua ijtihad al-Syāfi‘ī, yang terkuat yakni yang jadid adalah wajib sebagaimana haji.” (Rauḍatu al-Ṭālibīn, juz 3 hlm 17)
Saya telah menulis panjang lebar argumentasi dan dalil wajibnya berumrah dalam tulisan yang berjudul “HUKUM UMRAH”.
Oleh karena hukum berumrah adalah wajib sebagaimana haji, maka jika seorang muslim sudah mampu berumrah maka wajib dia melaksanakannya dan disunahkan untuk menyegerakan eksekusinya. Sebab, Rasulullah ﷺ memerintahkan kita untuk melaksanakan apa yang beliau perintahkan semampu kita dan Allah memerintahkan kita untuk bertakwa semampu kita.
Karena itu, jika saat ini mampunya umrah dulu maka wajib untuk melaksanakan yang dimampui ini sambil menunggu jika di masa yang akan datang mungkin Allah akan membuat kita mampu untuk berhaji juga. Malahan, jika ibadah umrah kita diterima oleh Allah, kita bisa berharap dan berdoa supaya Allah memudahkan kita untuk berhaji. Karena amal saleh itu jika diterima Allah, maka akan membuka dan memudahkan amal saleh yang lain, karena sebagaimana keterangan para ulama, amal saleh itu punya “saudari” sebagaimana maksiat juga punya “saudari”. Amal saleh yang diterima Allah akan membuka dan memudahkan amal saleh yang lain sebagaimana maksiat juga akan membuka dan memudahkan maksiat yang lain.
Lagipula, berumrah itu tidak disyaratkan harus berhaji dulu. Jadi, boleh saja orang berumrah dulu sebelum berhaji sebagaimana boleh juga berhaji dulu kemudian baru berumrah. Malahan ada dalil sahih yang menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ itu berumrah dulu sebelum berhaji. Al-Bukhārī meriwayatkan,
Artinya,
“Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma berkata: “Nabi ﷺ melaksanakan ‘umrah sebelum haji”.” (H.R. al-Bukhārī)
Al-Nawawī menegaskan tidak mengapa berumrah dulu sebelum berhaji sebagaimana juga tidak mengapa berhaji dulu sebelum berumrah. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Para ulama telah bersepakat kebolehan umrah sebelum haji tanpa membedakan apakah haji di tahun tersebut ataukah tidak . Demikian pula (boleh) haji sebelum umrah.” (al-Majmū’, ju z 7 hlm 62)
“Ya Allah, berilah kami kemampuan untuk mengunjungi Rumah Suci-Mu untuk haji dan umrah.”
10 Mei 2024 / 2 Dzulqa’dah 1445 pada 17.58