Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Mengapa kita mengikuti ijtihad talak tiga dalam satu majelis dihukumi jatuh tiga?
Selain argumentasi dalil, sebab penguatnya adalah karena inilah fatwa Umar bin al-Khaṭṭāb sementara ada riwayat sahih bahwa Rasulullah ﷺ memuji ijtihad Umar dan menjadikan kebenaran pada lisan serta hati Umar,
Artinya,
“Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah menjadikan kebenaran pada lisan Umar dan hatinya.” (H.R. al-Tirmiżī)
Apalagi jika ijtihad tersebut juga disetujui para Sahabat lain tanpa ada penentangan. Maka semakin kuatlah alasan berpegang teguh pada ijtihad salah satu khulafa’ rasyidin ini.
Semakin mantap lagi karena mujtahid mutlak seperti al-Syāfi‘ī juga mengambil pendapat ini.
Sama juga saat kita mengambil ijtihad Umar dalam perkara aul, garrāwain, haramnya nikah mut’ah dan lain-lain.
Walaupun setelah zaman mereka ada individu-individu yang melakukan mukhālafah/berbeda pendapat, tapi berpegang pada pendapat Umar yang tipenya seperti ini lebih selamat insya Allah.
Sabtu, 27 April 2024 / 18 Syawal 1445 H Pukul 11.52