Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Jika seorang wanita menikah berkali-kali karena perceraian, padahal wanita tersebut adalah wanita salehah dan semua mantan suaminya juga lelaki saleh, maka yang bisa diharapkan menjadi suaminya di surga nanti adalah yang paling baik akhlaknya. Hal ini didasarkan pada hadis Ummu Habibah yang mengabarkan bahwa wanita akan dinikahkan dengan suami yang terbaik akhlaknya. Al-Bazzār meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Anas beliau berkata, ‘Ummu Ḥabībah bertanya, ‘Wahai Rasulullah ﷺ seorang wanita punya dua suami di dunia, yakni punya suami baru setelah lepas dari suami sebelumnya, kemudian mereka semua masuk surga. Lalu wanita itu nanti menikah dengan siapa (di surga)?’ Rasulullah ﷺ menjawab, ‘Untuk suami yang terbaik akhlaknya’.” (al-Bazzār, juz 13 hlm 183)
Zahir hadis ini bertentangan dengan sejumlah riwayat yang menegaskan bahwa wanita akan dinikahkan dengan suami yang paling terakhir. Oleh karena itu, sebagian ulama mengompromikan dengan mengatakan, “Wanita akan dinikahkan dengan suami yang paling baik akhlaknya adalah dalam kasus jika wanita tersebut bercerai berkali-kali”.
Maknanya begini,
Rumah tangga jelas akan menghadapi masalah. Sebaik apa pun istri salehah, sudah pasti akan punya kekurangan. Demikian pula suami, sebaik apa pun beliau sudah pasti akan punya kekurangan. Jika dua pasangan suami istri yang sama-sama baik ini sampai bercerai, maknanya suami sudah tidak sanggup bersabar lebih lama lagi tinggal bersamanya karena khawatir akan berdosa atau melalaikan kewajiban. Lalu jika wanita ini menikah lagi dengan lelaki lain dan bisa bertahan sampai wanita itu wafat, maknanya suami baru ini bisa diduga kuat lebih tabah, lebih sabar, dan lebih bisa membimbing istrinya. Jadi, suami kedua inilah yang terbaik akhlaknya walaupun dua lelaki itu sebenarnya sama-sama saleh. Dengan demikian, kompromi semacam ini tetap menguatkan riwayat yang menegaskan bahwa wanita akan menikah dengan suaminya yang paling akhir. Al-Munāwī berkata,
Artinya,
“Yang dimaksud dengan hadis tersebut (wanita akan dinikahkan dengan suami yang paling baik akhlaknya) adalah kasus pasangan suami istri yang dipisahkan dengan perceraian, bukan kematian. Sebab talak itu jika terjadi tanpa ada masalah yang berat, berarti itu adalah cerminan akhlak yang buruk, sebab cerai adalah perkara halal yang paling dibenci Allah.” (Faiḍu al-Qadīr juz 6 hlm 266)
16 Agustus 2024 / 11 Safar 1446 pada 08.27