Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh, memiliki sistem aturan yang kompleks dan detil. Baik berupa pengaturan perbuatan yang disengaja atau tidak, maupun benda. Semua hal yang terkait dengan perbuatan pasti memiliki hukum fikih yang lima, wajib, sunnah, mubah, makruh maupun haram.
Sebagai salah satu syariat Islam, menerapkan hukum waris islam dalam kehidupan hukumnya wajib. Setidaknya ada dua argument yang menunjukkan bahwa berhukum dengan hukum waris islam adalah wajib.
Pertama, aktifitas membagi warisan adalah bagian dari af’al atau perbuatan hamba yang akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat. Sementara Allah telah mengatur cara pembagian waris yang tertera secara jelas di dalam al-Qur’an maupun al-Hadits. Maka, menyalahi aturan tersebut bermakna melakukan perbuatan yang salah, yang ia akan bertanggung jawab atasnya di akhirat. Allah Azza wajalla berfirman:
{فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (92) عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ} [الحجر: 92، 93]
Artinya:
“Maka demi Rabb-mu pasti Aku benar-benar akan menanyai mereka, tentang semua apa yang mereka kerjakan” (Al-Hijr: 92-93).
Kedua, Islam juga menghendaki setiap hamba dalam memperoleh harta dan menggunakannya dengan cara yang benar. Sementara, pembagian harta warisan merupakan salah satu cara memperoleh harta. Saat harta tersebut diperoleh dengan cara pewarisan Islam, maka harta tersebut halal dan thoyyib untuk dimiliki dan dibelanjakan. Sebaliknya, saat harta tersebut diperoleh dengan cara pewarisan selain Islam, maka ia telah melanggar hududullah/batasan-batasan Allah, tentu saja kepemilikan harta itu adalah batil. Nabi Shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda:
عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ
Artinya:
“Tidaklah bergeser kaki seorang hamba sebelum ditanya tentang umurnya digunakan untuk apa, dan ilmunya untuk apa dilakukan, dan hartanya dari mana mendapatkannya dan untuk apa dibelanjakan dan tubuhnya digunakan untuk apa digunakan hingga menjadi lemah” (At-Tirmidzi, 1975: 449)
Akan ditanyainya seorang hamba dari mana harta diperoleh dan dibelanjakan, adalah lafaz yang jelas akan wajibnya memastikan kepemilikan harta dari cara yang halal dan konsumsinya pun untuk perkara yang tidak bernilai maksiat.
Oleh karena menerapkan hukum waris secara Islami adalah wajib, maka mempelajarinya pun menjadi wajib. Setiap hamba pasti mati, dan setiap hamba yang mati dan meninggalkan harta maka wajib bagi yang ditinggalkan untuk membagi harta warisan tersebut secara islami. Pembagian warisan secara islami adalah mustahil dilakukan tanpa ilmu, maka menguasai ilmu itu pun menjadi wajib. Namun, kewajiban mempelajari ilmu faroidh di sini adalah fardhu kifayah atau kewajiban yang bersifat kolektif. Harus ada dari umat islam yang menguasai ilmu ini, karena dialah nantinya yang menjadi rujukan bagi umat islam yang lain dalam permasalahan waris sehingga ia terlepas dari kesalahan pembagian harta warisan.
KONSULTASI WARIS ISLAM
Untuk memudahkan anda dalam menyelesaikan problematika waris yang anda hadapi, kami membuka diri untuk menjawab porsoalan waris tersebut. Agar menghasilkan jawaban yang akurat, kami memberikan panduan konsultasi waris sebagai berikut:
Panduan Konsultasi
Bagian ini adalah sangat penting untuk kami utarakan kepada para penanya, karena jawaban kami adalah refleksi dari fakta yang kami tangkap dan cerna dari penanya. Apabila fakta yang kami tangkap adalah keliru, maka jawabannya pasti salah. Oleh karena itu demi meminimalisir kesalahan penangkapan fakta, kami memandu pembaca dan penanya yang budiman sebagai berikut:
UNTUK PEMBACA
1. Harus dipahami bahwa jawaban pertanyaan yang ada dalam situs ini adalah jawaban normatif. Akan mudah dipraktekkan jika di antara ahli waris memiliki semangat kebersamaan, kekeluargaan dan semangat menerapkan hukum Allah.
2. Jika terjadi perselisihan di antara ahli waris maka hal itu membutuhkan majelis pengadilan untuk pembuktian-pembuktian. Terutama yang biasanya menjadi masalah terkait dengan harta gono-gini, wasiat, hutang-hutang, hak-hak terkait harta tarikah, hibah semasa hidup, pengingkaran cerai, pengingkaran anak, persaksian masa iddah, ahli waris yang samar (masih janin dlm rahim, hilang, susah dihubungi, koma, berkelamin ganda ) dll
3. Penyelesaian kasus waris menuntut data yang akurat. Data yang tidak akurat bisa berakibat:
• Ada ahli waris yang terzalimi, tidak mendapatkan haknya karena disangka bukan ahli waris
• Ada ahli waris yang mendapatkan hak, padahal mestinya dia gugur atau terkurangi haknya
UNTUK PENANYA
Kami menyusun panduan agar pertanyaan yang masuk berdata akurat. Karena itu, penanya sebelum menuliskan pertanyaan, diminta untuk mengecek pertanyaan dengan sejumlah pertanyaan penguji dibawah ini kemudian melengkapi pertanyaannya sesuai dengan data yang diminta. Pertanyaan-pertanyaan ini menentukan pembagian waris:
• Siapa saja di kalangan kerabat mayit, yang masih hidup? Jika ada, sebutkan semua (ashobah, ahlul faridhoh, dzawul arham)
• Tiap ahli waris harus jelas NAMANYA. Bisa nama asli, atau cukup simbol huruf A,B,C
• Tiap ahli waris harus jelas JENIS KELAMINNYA apakah laki-laki ataukah wanita. Jika berkelamin ganda, terangkan
• Tiap ahli waris harus jelas JUMLAHNYA
• TANGGAL KEMATIAN muwarrits/mayit yang meninggalkan harta waris harus jelas (jika susah didapatkan datanya, minimal bulan atau tahun)
• HUBUNGAN KEKERABATAN ahli waris dengan mayit harus jelas
• Sangat bagus jika penanya juga menyertakan BAGAN SILSILAH KEKELUARGAAN yang menjelaskan hubungan mayit dengan Ahli waris yang ada dalam format PDF
• Jelaskan, harta tinggalannya apa saja (harta hakiki, manfaat-manfaat, hak-hak)
• Jelaskan bagaimana kondisi utang mayit, wasiat, dll
• Jika ada perceraian, kata-kata talak, dan rujuk, terangkan dengan jelas tanggal peristiwa tersebut (jika susah didapatkan datanya, minimal bulan atau tahun)
• Jika ada sengketa pengingkaran anak, terangkan kejadian kronologisnya lengkap dengan tanggal peristiwa (jika susah didapatkan datanya, minimal bulan atau tahun)
• Jika ada sengketa talak, terangkan kejadian kronologisnya lengkap dengan tanggal peristiwa (jika susah didapatkan datanya, minimal bulan atau tahun)
• Jika ada yang hilang, atau lenyap beritanya terangkan tanggal hilangnya (jika susah didapatkan datanya, minimal bulan atau tahun)
• Jika ada ahli waris yg masih dalam kandungan, maka harus diterangkan
• Jika ada ahli waris yang gila, idiot, anak-anak, pikun maka semuanya harus tetap disebutkan
• Jika harta warisan adalah hasil kerja bersama pasutri terangkan kesepakatan pembagiannya bagaimana
• Untuk istilah pakai istilah yang kami tetapkan;
a. Anak laki-laki cukup ditulis PUTRA, jangan anak putra
b. Anak perempuan cukup ditulis PUTRI
c. Saudara perempuan cukup ditulis SAUDARI, dst
• Posisi penanya hubungannya dengan ahli waris harus jelas. Jangan menulis misalnya; saya memiliki 2 saudari 2 saudara. Tanpa menjelaskan apakah saya termasuk dlm 4 bersaudara itu atau tidak. Apalagi jenis kelamin penanya juga tdk disebutkan
3 Comments
rissawidianti@gmail.com
Assalamu’alaykum. Ustad mohon bertanya. Ayah sy meninggal thn 2005 meninggalkan harta berupa sebuah rmh. Saat ayah sy meninggal masih ada ibu sy dan 4 anak putri (termasuk sy), ibu dr ayah sy (nenek), 2 saudari kandung ayah, dan 2 paman ayah. Saat ini ibu, nenek dan 1 paman ayah sudah meninggal tp harta waris blm dibagikan. Pertanyaan sy:
1. Bgm cara yg bnr dlm pembagian harta waris berdasar kasus yg sy alami
2. Jika akan mengeluarkan harta waris dr sebuah rmh yg ayah sy tinggalkan dg cara menjualnya, apakah dg harga saat tahun ayah sy meninggal atau saat ini?
Jazakumullah khayrn Katsir atas bantuannya
Admin
Wa‘alaikumussalām waraḥmatullāhi wabarakātuh.
Dari kasus di atas bisa difahami saat ayah penanya wafat, ahli waris yang ditinggalkan adalah
• Istri
• 4 putri
• Ibu
• 2 saudari
2 paman ayah gugur sebagai ahli waris, karena ada 2 saudari yang berposisi sebagai ashobah sehingga mengugurkan status 2 paman ayah sebagai ashobah (karena saudari lebih dekat daripada paman)
Harta yang ditinggalkan adalah rumah. Maka rumah dibagi-bagi di antara mereka dengan prosentase:
Istri 1/8
4 putri mendapatkan 2/3 dibagi rata di antara 4 orang
Ibu 1/6
Sisanya untuk 2 saudari ayah.
Riilnya,
Istri 6/48
4 putri 32/48, masing-masing 8/48
Ibu 8/48
2 saudarai 2/48 atau masing-masing 1/48
Harta ibu, nenek dan 1 paman ayah wajib dibagi kepada ahli waris masing-masing.
2.harga rumah yang berlaku adalah harga sekarang/terbaru.
warsono
Assalamu‘alaikum waraḥmatullāhi wabarakātuh ustad
Saya mempunyai Saudara laki-laki yang se ibu, meninggal dunia dan meninggalkan 2 orang anak perempuan dan 1 istri
dan mempunyai saudara seibu 3 orang yaitu saya laki laki dan kakak perempuan sudah meninggal lebih dahulu dan adik perempuan.
bagaimana pembagian harta waris sesuai dengan hukum islam
terima kasih atas bantuannya