Oleh: Ust. Muafa
PERTANYAAN
Assalamualaikum wr.wb
Saya mau bertanya tentang haramnya memakan daging.saat saya mendengarkan kajian bapak tentang alam semesta bapak mengatakan bahwa babi,darah dan bangkai itu haram.trus pertanyaan saya apakah Anjing dan kelelawar termasuk haram?
Setyo Andi Saputro,mahasiswa Fakultas peternakan,program studi peternakan,kelas L tahun 2016.NIM: 165050107111035
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warohmatullah wabarokatuh.
Para ulama mengharamkan memakan daging anjing berdasarkan riwayat hadis yang melarang memakan setiap hewan yang bertaring. Imam Muslim meriwayatkan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
“Dari Ibnu Abbas bahwasanta Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang (memakan) setiap (hewan) yang bertaring dari kalangan hewan buas dan setiap burung yang memiliki cakar tajam” (H.R.Muslim)
Adapun kelelawar, tidak ada dalil khusus yang mengharamkannya. Jika mengikuti kaidah umum hukum asal, maka kelelawar halal dimakan karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Sebagian ulama Syafi’iyyah mengharamkan kelelawar karena dipandang hewan yang menjijikkan. An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu’:
وَالْخُفَّاشُ حَرَامٌ قطعا
“Kelelawar haram secara pasti”
Wallahua’lam.