PERTANYAAN
Bagaimana jika di imami oleh imam yang kita tahu bacaan al-fatihahnya kurang bagus pada solat yang sirr…? Apa harus kita mufaroqoh? (Mamad, Makassar)
JAWABAN
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Dalam mazhab Asy-Syafi’i, tidak sah salat orang yang bacaan fatihannya bagus jika bermakmum pada orang yang bacaan fatihahnya rusak.
Jadi, daripada mengulang sebaiknya memang mufaroqoh.
An-Nawawi berkata,
“Seandainya dia bermakmum kepada orang yang diduga bagus bacaannya tapi setelah itu ternyata menjadi jelas bahwa dia tidak bagus bacaannya, maka kami katakan, ‘Tidak sah salat orang yang bagus bacaannya di belakang orang yang tidak bagus bacaannya’. Adapun terkait hukum mengulang salatnya maka ada dua pendapat, yang paling kuat adalah, ‘Wajib mengulang’. Demikian ditegaskan dalam kitab At-Tahdzib dan itu adalah makna yang bisa ditarik dari pendapat mayoritas ulama Asy-Syafi’iyyah. Tidak dibedakan dalam hal ini apakah salatnya sirr atau jahr” (Roudhotu Ath-Tholibin juz 1 hlm 352)