Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
PERTANYAAN
Assalamu’alaikum. Maaf ustadz mau bertanya sudah penuh kuota, bagmana jika ada suatu jamaah yang mewajibkan membyar infak tiap bulan, apakah ini termsuk firqah sesat? (Ummu Mumtaz)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Allah hanya mewajibkan zakat kepada kaum muslimin. Itulah “tarikan” wajib yang bisa dilakukan oleh kekuasaan politik yang dimiliki kaum muslimin. Itupun hanya untuk orang kaya saja.
Selain zakat, tarikan wajib yang bisa dibenarkan oleh institusi adalah tarikan untuk melaksanakan fardhu kifayah dengan syarat kas negara dalam keadaan kosong. Jadi, tarikan untuk jihad, membayar gaji pejabat negara, membangun jembatan, membangun sekolah, membangun rumah sakit dan semisalnya maka dibolehkan. Itupun juga hanya untuk orang kaya.
Selain itu, maka tidak ada tarikan wajib. Semua nafkah wajib dilakukan dalam kapasitas pelaksanaan pribadi, tidak menggunakan kekuasaan dan otoritas, seperti nafkah untuk anak istri, nafkah untuk anak yatim yang diasuhnya dan semisalnya. Jika ada kelalaian dalam pengurusan ini, maka peran otoritas bukan merampas hartanya, tetapi menghukum dan mengambil alih pengurusan tersebut.
Adapun tarikan wajib berdasarkan akad, maka hal itu boleh berdasarkan batasan-batasan akad yang syar’i. Umpamanya, menyekolahkan anak ke sebuah sekolah. Ini akad ijaroh. Jika ada tarikan wajib dalam kapasitas itu bagian dari ujroh (upah), maka itu tarikan mubah.
Adapun tarikan semata-mata yang bersifat wajib tanpa kompensasi, misalnya orang masuk organisasi yang menisbatkan dirinya pada Islam, maka saya belum mengetahui dasar syar’i apa yang digunakan untuk membolehkan.
Jika tarikan itu sifatnya sukarela untuk kepentingan dakwah, maka tidak ada perselisihan kebolehannya. Yang bermasalah itu adalah ketika diwajibkan, apalagi dipaksakan, diancam dan bahkan ditentukan prosentasenya. Sesuatu jika sudah diwajibkan, maka tidak ada lagi sifatnya pilihan dan tidak diperhitungkan lagi ridha atau tidaknya. Ini melebihi ketentuan zakat dan bagi saya lebih dekat dengan kebatilan. Bagaimana mungkin Allah tidak menarik harta kita selain zakat lalu ada manusia yang merasa lebih berhak dengan harta kita kemudian menarik atas nama dakwah?
Rasulullah ﷺ mengharamkan menarik harta tanpa ridha. Itu harta haram yang akan dituntut di akhirat. Itu adalah kezaliman yang bisa membuat kebangkrutan di akhirat.
Atas dasar ini, mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah adalah kemungkaran. Membuat tarikan wajib ini bisa menjadi ciri kelompok menyimpang dan sesat, tetapi bisa juga hanya menjadi tanda salah satu kemungkarannya meski kelompok tersebut tidak tergolong sesat. Wallahua’lam