PERTANYAAN
Assalamu’alaykum, Ustadz.. Saya dari grup WA IRTAQI, saya sungkan bertanya karena agaknya kebanyakan bertanya seputar fiqh shalat saja dalam perbedaan madzhab. Saya ingin bertanya, kalau kita kerja di instansi tertentu umumnya gaji sudah dipotong zakat profesi. Namun, bagi yang gaji/honor hitungannya bukan bulanan (harian gitu), hitungan zakat profesinya bagaimana? Lalu jika instansi tidak memfasilitasi zakat, apakah zakat hanya boleh kita serahkan melalui pengelola zakat yg sudah resmi misal (BAZ/LAZ) saja? Bagaimana jika diserahkan semisal pada pondok pesantren (non-LAZ) yang santri/santriwatinya memang khusus dan jelas-jelas merupakan golongan dari penerima zakat (8 asnaf), apakah boleh? Jazakallahu khair (M.A. Widyantoko)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Konsepsi zakat profesi dikemukakan Yusuf Al-Qorodhowi dalam kitab beliau yang berjudul “Fiqhu Az-Zakah”, yakni mulai bab yang berjudul “At-Takyif Al-Fiqhi li Kasbi Al-‘Amal wa Al-Mihan Al-Hurroh”. Mulai bab ini sampai bab-bab selanjutnya beliau uraikan panjang lebar argumentasi perlunya zakat profesi. Tidak semua ulama setuju dengan gagasan ini. Ada yang mendukung dan ada pula yang menolak.
Terkait kapan pembayaran zakat profesi, prinsipnya adalah mirip seperti pembayaran zakat pertanian. Telah diketahui bahwa zakat pertanian itu dibayarkan seketika saat sudah panen. Dengan demikian zakat profesi dibayarkan saat sudah gajian.
Dalam bahasa Yusuf Al-Qorodhowi, zakat profesi dibayarkan jika sudah terealisasi qobdh (الفبض), yakni serah terima gaji. Jika cash, berarti qobdh terealisasi dengan dipegang tangan, jika transfer, berarti qobdh terealisasi jika gaji sudah masuk rekening.
Oleh karena itu, jika gaji sudah diterima maka zakat dibayarkan, tanpa mempedulikan apakah gajiannya bersifat bulanan, per-semester, tiap tahun, perminggu atau harian. Selama mencapai nishob, maka zakat dibayarkan. Perhitungan nishob ini standarnya adalah satu tahun hijriyyah.
Adapun untuk membayar zakat, boleh dititipkan instansi, lembaga dan boleh juga dibayarkan sendiri kepada salah satu dari 8 golongan yang berhak. Jika dibayarkan sendiri, maka memberikan zakat kepada kerabat adalah cara yang paling utama. Wallahua’lam
2 Comments
seoktavian
sangat bermanfaat sekali ilmunya, terimakasih telah berbagi ilmu
Admin
Alhamdulillah