Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Pada saat menyembelih hewan, bagian yang diiris adalah lehernya. Hanya saja, ada dua istilah penting terkait leher yaitu halq (الحَلْقُ) dan labbah (اللَّبَّةُ). Abu Syuja’ menyebut dua istilah ini dalam kitab Al-Ghoyah wa At-Taqrib sebagai berikut,
وما قدر على ذكاته فذكاته في حلقه ولبته وما لم يقدر على ذكاته فذكاته عقره حيث قدر عليه (متن أبي شجاع المسمى الغاية والتقريب (ص: 42)
Artinya,
“Hewan yang bisa di-dzakah maka dzakah-nya adalah (disembelih) pada halq dan labbah-nya” (Al-Ghoyah wa At-Taqrib, hlm 42)
Pertanyaannya, “Apa itu halq?” “Apa itu labbah?”
Halq adalah bagian leher yang bertepatan dengan lokasi tenggorokan dan kerongkongan. Letaknya di leher bagian atas. Dengan kata lain, halq adalah lokasi yang biasanya menjadi sasaran penyembelihan karena disitu terdapat hulqum (tenggorokan) dan mari’ (kerongkongan) yang diperintahkan untuk dipotong secara sempurna. Murtadho Az-Zabidi menulis,
والحَلْق : مساغٌ الطَّعام والشَّرابِ في المَرِئ وقالَ الأَزْهَرِيُّ : هو مَخْرَجُ النَّفَسِ من الحُلْقُوم ومَوْضِعُ الذَّبْح . (تاج العروس (ص: 6261،)
Artinya,
“Halq adalah saluran makanan dan minuman pada kerongkongan. Al-Azhari berkata, ‘Halq adalah tempat keluar napas pada tenggorokan dan lokasi yang disembelih” (Taj Al-‘Arus, hlm 6261)
Terkait posisi halq di leher bagian atas dan bahwasanya halq adalah lokasi yang disasar saat menyembelih disebutkan An-Nawawi dalam kitab Roudhotu Ath-Tholibin sebagai berikut,
الذَّبْحُ، وَهُوَ قَطْعُ الْحَلْقِ أَعْلَى الْعُنُقِ (روضة الطالبين وعمدة المفتين (3/ 207)
Artinya,
“Penyembelihan adalah memotong halq, yakni bagian atas leher” (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 3 hlm 207)
Adapun labbah, maka ia adalah leher bagian bawah. Dalam kitab Mu’jamu Lughoti Al-Fuqoha’ disebutkan,
اللبة : بفتح اللام والباء المشددتين ج لبات ، المنحر = أسفل العنق (معجم لغة الفقهاء (1/ 469)
Artinya,
“Labbah, dengan mem-fathah-kan lam, mem-fathah-kan ba’, men-tasydid-kan lam, dan men-tasydid-kan lam adalah tempat yang disembelih, yakni bagian bawah leher” (Mu’jamu Lughoti Al-Fuqoha’, juz 1 hlm 469)
Apa gunanya membedakan halq dan labbah?
Halq dan labbah penting dibedakan karena terkait hukum sunah dalam menyembelih. Khusus untuk unta, lokasi leher yang disunahkan adalah pada labbah-nya. Artinya, untuk menyembelih unta, yang disunahkan adalah pada leher bagian bawah dalam keadaan berdiri. Adapun jika yang disembelih adalah sapi atau kambing, maka yang disunahkan adalah menyembelih pada halq-nya dalam keadaan dibaringkan.
Dengan demikian maksud ungkapan Abu Syuja’ sebelumnya, yakni kalimat berikut ini,
وما قدر على ذكاته فذكاته في حلقه ولبته وما لم يقدر على ذكاته فذكاته عقره حيث قدر عليه (متن أبي شجاع المسمى الغاية والتقريب (ص: 42)
Artinya,
“Hewan yang bisa di-dzakah maka dzakah-nya adalah (disembelih) pada halq dan labbah-nya” (Al-Ghoyah wa At-Taqrib, hlm 42)
Abu Syuja’ memaksudkan hewan seperti unta, sapi dan kambing itu cara penyembelihannya adalah pada lehernya, yakni pada leher bagian atas atau leher bagian bawah.