Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Pertanyaan ini muncul dari salah satu mahasiswa kedokteran pada saat kita sedang berdiskusi seputar topik penggunaan kadaver (mayat manusia yang di awetkan) sebagai bahan praktek.
Sudah diketahui bahwa di dunia pendidikan kedokteran, salah satu kegiatan yang dilakukan untuk menunjang penguasaan ilmu anatomi adalah praktek menggunakan kadaver. Hingga hari ini penggunaan kadaver masih belum tergantikan karena mampu memberikan real touch feeling (sensasi sentuhan nyata) bagi seorang calon dokter sebelum praktek kepada tubuh manusia yang asli dan hidup.
Yang menjadi pertanyaan, “Jika seorang mahasiswa dalam keadaan berwudu, kemudian menyentuh kadaver lawan jenisnya yang itu bukan mahram, apakah status wudunya batal?”
Dalam mazhab Asy-Syafi’i ternyata jawabannya adalah tetap batal.
Menyentuh mayat, wanita tua yang sudah tidak menarik secara seksual, menyentuh anggota tubuh wanita yang lumpuh, menyentuh anggota tubuh lebih yang abnormal (misalnya jari keenam, atau tangan ketiga), atau menyentuh tanpa syahwat, bahkan termasuk menyentuh tanpa sengaja, semua itu membatalkan wudu. Hal itu didasarkan pada keumuman ayat sebagai berikut,
{أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ} [النساء: 43]
Artinya,
“..atau kalian menyentuh wanita.. (maka berwudulah)..”
An-Nawawi berkata,
وَإِنْ لَمَسَ مَيْتَةً، أَوْ عَجُوزًا لَا تُشْتَهَى، أَوْ عُضْوًا أَشَلَّ، أَوْ زَائِدًا، أَوْ لَمَسَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ، أَوْ عَنْ غَيْرِ قَصْدٍ، انْتَقَضَ عَلَى الصَّحِيحِ فِي جَمِيعِ ذَلِكَ (روضة الطالبين وعمدة المفتين (1/ 74)
Artinya,
“ Jika dia (lelaki) menyentuh mayit wanita, atau wanita tua yang tidak disyahwati, atau anggota tubuh (wanita) lumpuh, atau anggota tubuh tambahan, atau menyentuh tanpa syahwat, atau menyentuh tanpa sengaja, maka batal wudunya dalam semua kasus itu berdasarkan pendapat yang paling kuat” (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 1 hlm 74)