Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
‘aṣabah adalah ahli waris yang mendapatkan sisa harta.
Semua ‘aṣabah (العَصَبَةُ) dalam waris itu intinya bisa dibagi menjadi dua macam.
Pertama, ‘aṣabah karena nasab.
Kedua, ‘aṣabah karena walā’.
Yang pertama biasanya diistilahkan ‘aṣabah nasabiyyah. Yang kedua dinamakan ‘aṣabah sababiyyah.
Contoh ‘aṣabah nasab: Putra, ayah, saudara sekandung, …
Contoh ‘aṣabah walā’: Zaid membebaskan budaknya yang bernama Hisyām. Maka Zaid adalah ‘aṣabah Hisyam karena jasa pembebasan budak itu.
‘Aṣabah karena nasab ada dua macam.
Pertama, karena dirinya sendiri.
Kedua, karena orang lain.
Orang yang menjadi ‘aṣabah karena dia sendiri secara default memang berstatus ‘aṣabah dinamakan ‘aṣabah binafsihi (العصبة بالنفس). Misalnya: putra, ayah, …
Orang yang menjadi ‘aṣabah karena orang lain, berarti status aslinya bukan ‘aṣabah. Aslinya dia ahlul farīḍah/aṣhābul furūḍ, tapi karena orang lain akhirnya menjadi ‘aṣabah.
Ahli waris yang menjadi ‘aṣabah karena orang lain terdiri dari dua macam.
Pertama, “Si orang lain” menjadi ‘aṣabah.
Kedua, “Si orang lain” tetap menjadi ahlul farīḍah.
Ahli waris yang menjadi ‘aṣabah karena orang lain sementara “si orang lain” juga menjadi ‘aṣabah, maka ‘aṣabah jenis ini dinamakan ‘aṣabah bil gair (العصبة بالغير). Contohnya putri bersama putra atau saudari sekandung bersama saudara sekandung. Ciri utama ‘aṣabah jenis ini adalah harta waris dibagi dengan cara ta‘ṣīb, yakni laki-laki mendapatkan 2 kali wanita.
Ahli waris yang menjadi ‘aṣabah karena orang lain sementara “si orang lain” tetap menjadi ahlul farīḍah, maka ‘aṣabah jenis ini dinamakan ‘aṣabah ma’al gair (العصبة مع الغير). Contohnya saudari sekandung bersama putri atau putrinya putra.
Terakhir, ada lagi ‘aṣabah karena keislaman. Ini terjadi saat mayit tidak punya ahli waris sehingga hartanya diserahkan ke baitul mal. Nah, penyerahaan harta ke baitul mal bermakna kaum muslimin menjadi ‘aṣabahnya.
5 Rabi’ul Awal 1444 H/1 Oktober 2022 pukul 06.35