Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). “Di antara sedekah terbaik adalah kepada kerabat yang paling memusuhi.” Sebab, sedekah jenis ini lebih dekat kepada ikhlas, karena tidak mengejar pujian orang yang disedekahi. Juga melawan keangkuhan diri yang biasanya sakit hati, lalu dendam, dan tidak mau berbuat baik kepada yang menjahati. Juga karena memungkinkan yang memusuhi jadi […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Jika sebuah rumah tangga muslim memutuskan untuk menyewa pembantu dengan maksud menangani sejumlah pekerjaan rumah, maka harus dipahami aturan fikih terkait kualifikasi pembantu tersebut. Sebab, ada jenis asisten rumah tangga yang boleh masuk di rumah tangga muslim dan ada yang tidak boleh. Berikut ini penjelasan singkat masing-masing golongan tersebut. […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Ikhtilaf (perbedaan pendapat) fikih dalam kehidupan rumah tangga itu ada yang terkait dengan penyelenggaraan rumah tangga dan ada yang tidak terkait. Ikhtilaf fikih yang terkait dengan penyelenggaraan rumah tangga berpotensi menimbulkan masalah, perselisihan, konflik, pengabaian hak, kekecewaan, ketidaksukaan, sampai pertengkaran dan kebencian. Adapun ikhtilaf fikih yang tidak memengaruhi in... Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Seorang muslim itu mungkin saja marah kepada muslim lainnya, kecewa, sakit hati, bahkan benci dan dendam! Tapi kalau sampai memusuhi jangan. Sebab musuh hakiki bagi seorang muslim sebagaimana ajaran Allah adalah Iblis dan setan. Ciri seseorang sudah menjadi musuh adalah gembira saat musuhnya BINASA. Kata musuh (العدو) sendiri dalam […] Read more
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). Pembahasan hukum menyediakan pembantu untuk istri dalam mazhab al-Syāfi‘ī itu bukan dalam rangka membantu istri mengerjakan aktivitas rumahan. Sebab aktivitas memasak, menyapu, mencuci dalam mazhab al-Syāfi‘ī bukan kewajiban istri! Alasan ijtihad ini adalah, obyek akad (ma‘qūd ‘alaih) dalam akad nikah itu istimtā’ (bersenang-senang dengan istri), bukan manāfi‘ (jasa istri) […] Read more

















