About the author

Pesantren Irtaqi

Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd. atau lebih dikenal dengan nama Ustaz Muafa. Lulusan S1 Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Malang (UM) tahun 2007 dan menyelesaikan Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Malang pada tahun 2010. Sejak masih kuliah di UM, beliau telah aktif mengajar Bahasa Arab di lembaga kursus MUNTAHA (Muntada Al-Lughoh li Ta’allumi Al-Arobiyyah/klub studi Bahasa Arab) yang beliau dirikan sendiri. Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI, Malang, Jawa Timur. Dosen Pendidikan Agama Islam di Universitas Brawijaya Malang

Related Articles

4 Comments

  1. Andi asmar

    Ibu kandung saya sdah meninggal dan ayah saya masih hidup. Semasa hidup, ibu saya bersama-sama ayah saya memiliki tanah seluas 15 Ha. Pembagiannya seperti dan ayah saya sudah menikah lagi

    Reply
    1. Admin

      Tanah 15 Ha itu separuhnya hak ayah.

      Lalu separuhnya lagi dibagi2 berdasarkan hukum waris
      Ayah mendapatkan ¼ dari warisan

      Sisanya untuk anak.

      Reply
  2. Fatim

    Ayah dan ibu saya mempunyai sebuah rumah.ibu saya kemudian meninggal.dan ayah saya menikah lagi dan tinggal dirumah itu.
    Setelah menikh 5 tahun ayah saya meninggal..pertanyaan saya apakah ibu tiri mendapatkan bagian dari rumah itu..padahal rumah itu hasil kerja dari ayah dan ibu saya..

    Reply
    1. Admin

      Jika benar rumah tersebut hasil kerja ayah dan ibu, berarti hak ayah adalah 50% dan hak ibu juga 50%. Saat ibu wafat, ayah berhak warisan dari hak ibu.

      Adapun istri baru ayah, maka beliau hanya berhak 1/8 dari harta ayah saja. Bukan dari seluruh rumah. Wallāhua‘lam.

      Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2014 - 2023 Allright Reserved. Design by IRTAQI Team.