Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, bagaimana hukumnya perempuan yang sedang berhalangan (haid) murojaah al quran, atau melantunkan ayat ayat suci Al Quran tanpa memegang atau membukanya?
Nadia Nur Fadila, mahasiswi Fakultas Kedokteran, Universitas Brawijaya,program studi Kebidanan, tahun 2016. NIM : 165070607111002
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.
Wanita haid tidak boleh membaca Al-Qur’an. Dalilnya adalah hadis berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَمَةَ قَالَ
دَخَلْتُ عَلَى عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَا وَرَجُلَانِ رَجُلٌ مِنَّا وَرَجُلٌ مِنْ بَنِي أَسَدٍ أَحْسَبُ فَبَعَثَهُمَا عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَجْهًا وَقَالَ إِنَّكُمَا عِلْجَانِ فَعَالِجَا عَنْ دِينِكُمَا ثُمَّ قَامَ فَدَخَلَ الْمَخْرَجَ ثُمَّ خَرَجَ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَخَذَ مِنْهُ حَفْنَةً فَتَمَسَّحَ بِهَا ثُمَّ جَعَلَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَنْكَرُوا ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ مِنْ الْخَلَاءِ فَيُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ وَيَأْكُلُ مَعَنَا اللَّحْمَ وَلَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ أَوْ قَالَ يَحْجِزُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةَ
dari Abdullah bin Salamah dia berkata; Saya pernah menemui Ali radliallahu ‘anhu bersama dua orang laki-laki, seorang dari kami dan seorang lagi dari Bani Asad -saya sangka-. Kemudian Ali radliallahu ‘anhu mengutus keduanya ke suatu tempat untuk suatu keperluan seraya berkata; Sesungguhnya kalian berdua kuat dalam bekerja, maka jadilah kalian kuat dalam agama kalian. Kemudian dia bangkit dan masuk ke tempat buang hajat. Setelah keluar, dia meminta air, lalu mengambil satu ciduk darinya dan membasuh sebagian anggota badannya dengan air tersebut. Kemudian dia membaca Al Quran (tanpa berwudhu terlebih dahulu), dan orang-orang mengingkari apa yang dilakukannya, maka dia berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar dari tempat buang hajat lalu membacakan Al Quran untuk kami dan makan daging bersama kami. Tidak ada sesuatu pun yang menghalanginya dari membaca Al Quran selain junub (H.R. Abu Dawud)
Dalam hadis di atas disebutkan bahwa Rasulullah tetap membaca Al-Qur’an meskipun dalam kondisi tidak berwudhu (berhadas kecil) tetapi tidak pernah membaca Al-Qur’an dalam kondisi junub (berhadas besar). Hal ini menunjukkan hadas besar membuat seseorang dilarang membaca Al-Qur’an. Haid termasuk hadas besar, karena itu wanita yang haid dilarang membaca Al-Qur’an.
Oleh karena itu, jika ada wanita yang menghapal Al-Qur’an dan ingin muroja’ah hapalan pada saat haid, solusinya adalah mengucapkan ayat-ayat Al-Qur’an tanpa bersuara, atau mengikuti dalam hati bacaan/murottal al-Qur’an. Wallahua’lam.