Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
“Bagamana hukumnya bermain musik dan mendengarkan musik dalam islam serta menggambar makhluk hidup seperti lukisan yang banyak kita ketahui saat ini?”M. Iqbal Baihaqi, Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Brawijaya, Jurusan Teknologi Hasil Pertanian. Kelas A. Tahun 2016. NIM: 165100101111007.
Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalamwarohmatullah wabarokatuh.
Bermain musik dan mendengarkannya jika dibiasakan, dibudayakan, dan dipopulerkan tidak sejalan dengan masyarakat bentukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Masyarakat jahiliyah adalah masyarakat yang gemar bersyair dan bermusik. Ketika Islam datang kebiasaan itu diganti dengan kebiasaan membaca Al-Qur’an.
Membolehkan musik secara mutlak akan bertentangan dengan hadis yang menyerupakan musik dengan zina dan khomr. Misalnya hadis berikut ini:
Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan alat musik. (HR. Al-Bukhari)
Namun mengharamkan secara mutlak juga bertentangan dengan hadis-hadis yang membolehkan bermusik, seperti dalam situasi walimah/resepsi pernikahan.
Karena itu, yang lebih tepat adalah mengatakan: Bermusik atau mendengarkannya, jika musiknya halal dan dalam waktu-waktu tertentu (misalnya nikah, hari raya dan semisalnya) maka tidak mengapa. Tetapi hal itu tidak boleh menjadi kebiasaan. Apalagi sampai melalaikan kewajiban.
Masalah menggambar, banyak hadis yang melarang menggambar makhluk bernyawa mislanya hadis berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Dari Abdullah; Rasulullah SAW bersabda; Sesungguhnya manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah para pelukis” (H.R. Muslim)
عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ فَأَفْتِنِي فِيهَا فَقَالَ لَهُ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا مِنْهُ ثُمَّ قَالَ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ قَالَ أُنَبِّئُكَ بِمَا
سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
و قَالَ إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ
“Dari Sa’id bin Abi Al-Hasan beliau berkata; seorang lelaki datang kepada Ibnu Abbas lalu berkata; Sesungguhnya aku adalah orang yang melukis lukisan-lukisan ini, berilah aku fatwa tentangnya. Maka Ibnu Abbas berkata; mendekatlah kepadaku. Maka dia mendekat kepadanya. Lalu Ibnu Abbas berkata lagi; mendekatlah kepadaku. Maka dia mendekat hingga Ibnu Abbas meletakkan tangannya di atas kepalanya dan berkata; Aku beritahu engkau sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah SAW. Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda; Semua pelukis di dalam Neraka. Setiap lukisan yang dia buat diberi jiwa, lalu makhluk itu menyiksanya di Neraka Jahannam.” Ibnu Abbas berkata; Jika engkau harus melukis, maka lukislah pepohonan dan benda yang tidak berjiwa” (H.R. Muslim)
Wallahua’lam.
2 Comments
Bezano
Ini adalah semua yang terbesit dalam unek-unek saya. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita. Amiin.
Dalam Al-qur’an tidak ada firman Allah yang secara langsung menyatakan bahwa “muslimin atau orang islam dilarang bermain musik dan (atau) mendengarkan musik” seperti halnya firman Allah lain yang secara jelas melarang kita minum khamar, berzina, dan berbuat syirik.
Saya yakin dan percaya tanpa keraguan sedikitpun bahwa Allah adalah satu-satunya yang patut dipuja dan disembah.
“Tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi muhammad adalah utusan Allah.”
Saya telah menemukan dalam Al-qur’an ada ayat yang secara jelas menyatakan bahwa Al-qur’an adalah satu-satunya yang Allah jaga keasliannya hingga akhir zaman, yang di dalamnya ada segala firman Allah yang maha mulia. Dan saya akan selalu berusaha untuk tunduk pada All-Qur’an, amiin.
Itu jelas dinyatakan dalam Qur’an Surat Al-Hijr ayat 9, dan Surat Al-An’am ayat 115.
Tapi, saya belum menemukan ayat dalam Al-Qur’an yang menyatakan “Allah menjamin keaslian hadis-hadis hingga akhir zaman.” Yang artinya bagaimana jika hadis itu tidak ada kemudian diada-adakan? Bagaimana jika hadis itu telah mengalami perubahan kata dan makna? Bagaimana kalau Hadis itu salah penafsirannya?
Sedangkan, hadis-hadis itu disampaikan nabi Muhammad s.a.w sudah berabad-abad lamanya.
Sementara, ketika Rasulullah s.a.w berkata kepada istrinya bahwa dia tidak akan minum madu lagi demi membuat hati istri beliau tersebut senang, Allah menegur nabi muhammad “Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Itu secara jelas diterangkan dalam Surat At-Tahrim, ayat 1-5
Dengan kata lain Allah melarang kita secara jelas untuk tidak mengharamkan yang dihalalkan Allah, dan tidak menghalalkan yang diharamkan Allah.
Saya juga pernah mendengarkan beberapa ulama mengatakan kira-kira begini: Al-Qur’an itu memiliki beberapa ayat yang serupa atau beberapa ayat membahas tentang suatu topik yang sama, meskipun dalam surat yang berbeda. Jadi jangan terpaku pada satu ayat, karena masih banyak ayat yang lain.
Dan seperti yang kita tahu bahwa Al-quran itu berisi perintah dan larangan Allah. Dengan kata lainnya adalah berisi tentang hak dan kewajiban, atau kebebasan dan batasan, atau seni dan hukum. Jadi seni dibatasi oleh hukum dan hukum dibatasi oleh seni, kewajiban dibatasi oleh hak, hak dibatasi oleh kewajiban, hitam dibatasi oleh putih, putih dibatasi oleh hitam.
Maka kita tidak hanya mengandal satu ayat saja, contohnya allah menyerukan kita untuk berjalan di muka bumi dengan rendah hati, itu adalah perintah, sementara larangannya adalah jangan berjlan di muka bumi dengan sombong.
Jelas dinyatakan dalam: QS 25 – Al Furqaan : 63, dan QS 31 – Luqman : 18
Kalau kita mendasarkan larangan mendengarkan musik pada QS. Lukman: 6, disana tidak ada pernyataan Allah tentang larangan mendengarkan musik. Allah mengatakan “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
Ngomong2 Adakah yang mengetahui Asbabun Nuzul QS. Lukman: 6?
Disana Allah mengatakan “Perkataan yang tidak berguna” bukan musik atau nyanyian. Dengan bahasa lain berarti apapun bentuknya perkataannya selama itu berguna berarti tidak masalah. Musik atau nyanyian tidak selalu tidak berguna, banyak juga yang berguna, berguna untuk menghibur diri, berguna untuk belajar, berguna untuk lebih rileks dalam belajar. Bahkan sapi juga menyukai musik dan mereka bisa menghasilkan lebih banyak susu ketika mendengarkan musik.
https://global.liputan6.kom/read/712478/video-sapi-sapi-ini-hobi-dengarkan-musik-klasik
Bukankah Musik dan nyanyian itu juga rahmat Allah? Sama seperti berbicara dan berbahasa.
Ketika Hari raya, Rasulullah tidak melarang dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats. (HR. Bukhari, no. 949)
Kemudian Ketika pernikahan, waktu itu ada anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.
(HR. At Tirmidzi, no. 1080)
Bermain rebana atau gendang dan nyanyian ketika hari raya dan acara pernikahan itu juga disebut bermain musik.
Bukankah sesuatu yang tidak dijelaskan dalam Al-qur’an itu boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan.
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”
(HR. Muslim, no. 2363)
Bukankah musik dan nyanyian hanyalah urusan dunia bukan hukum dunia. Dengan kata lain bermain atau mendengarkan musik dan nyanyian boleh dilakukan dan boleh tidak, selama tidak melanggar hukum dunia (Al-qur’an dan hadis).
Selain itu dalam QS AL HUJURAT:13 juga menyatakan “… dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. …”
Musik adalah budaya setiap bangsa termasuk setiap suku Indonesia, ada musik tradisional ambon, betawi, aceh, jawa, minang, dan sebagainya. Bukan itu bertujuan agar kita saling mengenal dan lebih menghargai satu sama lain.
mengapa orang-orang yang paham ilmu agama menyampaikan sesuatu yang mereka sendiri tidak berani bersaksi atas nama Allah akan pernyataan tersebut. Dan pada akhirnya itu hanya menjadi bahan perdebatan dalam umat muslim, bahkan menjadi cikal-bakal perpecahan dalam umat islam itu sendiri.
Bukankah lebih baik tidak disampaikan (diam), seandainya yang menyampaikan tidak berani bersaksi atas nama Allah akan kebenaran apa yang ia sampaikan.
Mereka menyampaikan sesuatu, kemudian berkata “Wallahu A’lam”.
Mereka menyampaikan sesuatu, kemudian berkata “Wallahu A’lam”.
Mereka menyampaikan sesuatu, kemudian berkata “Wallahu A’lam”.
Mereka menyampaikan sesuatu, kemudian berkata “Wallahu A’lam”.
Mereka menyampaikan sesuatu, kemudian berkata “Wallahu A’lam”.
…
Seolah-olah kalimat “Wallahu A’lam” menjadi pelarian atas kesalahan yang sangat fatal akibatnya. Sepertinya yang saya katakan bisa menimbulkan perpecahan dalam umat muslim. Lalu munculah berbagai aliran-aliran dalam islam.
Bukankah ini termasuk fitnah, fitnah atas Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam dari pembunuhan.
Ini lucu sekali, kenapa tidak sekalian saja mengatakan kalau “umat islam dilarang menggunakan komputer karena buatan orang kafir atau islam dilarang menggunakan internet karena penemunya adalah orang kafir”.
Lalu ucapkan “Wallahu A’lam” sebagai penebus kesalahan, atau sebagai pelarian jika seandainya salah.
INI PERTANYAAN YANG TERAKHIR:
Saya berani bersaksi bahwa Allah melarang umat islam untuk berjudi. Karena itu jelas tertera dalam Al-Qur’an.
(QS. Al Ma’idah: 90)
Sekarang..
Adakah diantara kalian wahai saudara dan saudariku yang berani bersaksi atas nama Allah bahwa “Allah melarang umat islam untuk bermain dan mendengarkan musik”?
Ini adalah semua yang terbesit dalam unek-unek saya. Mohon berikan jawabannya dan ayat Qur’an yang berkaitan serta asbabun nuzulnya ayat tersebut. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita. Amiin.
Selain itu, saya menemukan beberapa artikel menarik lain:
https://www.nu.or.aid/post/read/71877/hukum-dengar-lagu-dan-musik
https://muhsinhar.staff.umy.ace.id/hukum-menyanyi-dan-musik-dalam-fiqih-islam/
https://www.nu.or.aid/post/read/19340/pandangan-ulama-terhadap-seni-musik
Admin
Terima kasih atas sharingnya.
Ponpes Irtaqi belum pernah membuat tulisan khusus terkait dengan musik.
Tapi benar jika dikatakan bahwa musik termasuk persoalan fikih yang di dalamnya ada ikhtilaf.
Karena ini persoalan ikhtilaf sebagaimana masalah qunut subuh, isbal, cadar dan semisalnya maka kita harus berlapang dada dengan pendapat yang mengharomkan sebagaimana berlapang dada yang memandangnya makruh dan mubah dengan bersyarat. Wallahua’lam