Oleh: Ustadz Muafa
Pertanyaan :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillaahir Rahmaanir Rahiim. Pak Ustadz yang terhormat. Kami mau bertanya mengenai hukum waris Islam untuk janda meninggal tanpa anak. Almarhumah kakak saya seminggu sebelum ramadhan meninggal dunia, tanpa anak, meninggalkan harta warisan satu unit rumah beserta isinya, dan
sejumlah uang termasuk uang ongkos naik haji yang almarhumah mau tunaikan tahun ini. Almarhumah tanpa anak, memiliki 1 orang adik laki-laki, 2 orang kakak perempuan, dan 3 orang kakak laki-laki. Apakah boleh saya sebagai adik ingin menyewakan / kontrak rumah almarhumah kepada kakak perempuan yang belum punya rumah ?. Uang sewa / kontrak rumah dan uang peninggalan almarhumah sebagian untuk ongkos naik haji ( haji badal ), sebagian infak / sedekah / wakaf atas nama almarhumah, dan sebagian lagi untuk membantu keluarga yang membutuhkan. Bagaimana hukum waris Islam untuk keluarga almarhumah ( kakak-beradik ) ?. Dan bagaimana hukum waris Islam kalau ada wasiat almarhumah ( Kami kakak-beradik belum membuka surat-surat almarhumah ), misalnya mewariskan ke keponakan ? Bagaimana ketentuan / syarat yang sah berdasarkan hukum waris Islam apabila diwariskan ke keponakan ?. Demikian pertanyaan kami. Terima kasih untuk kebaikan Pak Ustadz. Baarakallahu fiik wa jazakallahu khairan katsiira. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Andy Syamsul Ma’arief
Email : andysmaarief@hotmail.com
Handphone : 08571414xxxx
Alamat : Perumahan Telaga Kahuripan, Candraloka Blok AA 4 No 20 Kemang – Cibinong, Bogor
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Hal pertama yang wajib dilaksanakan sebelum pembagian harta waris adalah pelunasan hutang mayit dan pelaksanaan wasiat. Dalilnya adalah firman Allah swt;
(Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya (An-Nisa;11)
Perintah Allah untuk menunaikan hutang mayit dan melaksanakan wasiatnya diulang beberapa kali dalam berbagai ayat setelah menjelaskan bagian/jatah Ahli Waris. Karena itu dua hal ini wajib didahulukan sebelum melakukan pembagian harta waris kepada masing-masing Ahli Waris.
Antara melunasi hutang dengan melaksanakan wasiat, yang didahulukan adalah melunasi hutang, meskipun ayat dalam Al-Qur’an menyebut wasiat terlebih dahulu daripada hutang. Dasar mendahulukan hutang daripada wasiat adalah hadis berikut;
عَنْ عَلِىٍّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ
Dari Ali; bahwasanya Nabi ﷺ menetapkan (pelunasan) hutang sebelum (pelaksanaan) wasiat (H.R.At-Tirmidzi)
Terkait wasiat, disyaratkan orang yang diberi wasiat bukan Ahli Waris. Jika wasiat harta diberikan kepada Ahli Waris misalnya anak, saudara, saudari, ayah, ibu, suami dll maka wasiatnya tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan. Dalil yang menunjukkan bahwa wasiat harta tidak boleh diberikan kepada Ahli Waris adalah hadis berikut
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
إِنِّي لَتَحْتَ نَاقَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسِيلُ عَلَيَّ لُعَابُهَا فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ أَلَا لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Dari Anas bin Malik beliau berkata; sesungguhnya aku benar-benar dibawah unta Rasulullah ﷺ dengan liur unta yang mengalir padaku. Maka aku mendengar beliau bersabda; sesungguhnya Allah telah memberi setiap yang memiliki hak (masing-masing) haknya. Ketahuilah, tidak ada wasiat bagi orang yang mewarisi (H.R.Sunan Ibnu Majah)
Jadi pada kasus yang dibawa penanya, jika yang diberi wasiat harta itu salah satu/lebih dari saudara atau saudari mayit tersebut, maka wasiat tersebut tidak sah karena mereka semua termasuk Ahli Waris. Namun jika yang diberi wasiat adalah keponakan mayit misalnya (putra / putri saudara mayit atau putra/putri saudari mayit), maka wasiat tersebut sah karena keponakan pada kasus ini bukan Ahli Waris (sebab telah terhalang oleh saudara/saudari mayit).
Dikecualikan jika semua Ahli Waris ridha dengan wasiat harta yang diberikan kepada salah satu Ahli Waris tersebut. Dalam kondisi ini wasiat tersebut sah karena ada riwayat lain yang mengecualikan hal tersebut.
السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي (6/ 264)
عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهَ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ إِلاَّ أَنْ يُجِيزَ الْوَرَثَةُ »
Dari ‘Amr bin Kharijah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda; tidak ada wasiat bagi orang yang mewarisi kecuali Ahli Waris mengizinkan (H.R.Al-Baihaqi)
Jika wasiat memang ada, maka jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 harta total. Jika jumlah wasiat melebihi 1/3 harta total, maka yang dilaksanakan hanya 1/3 saja sementara sisanya menjadi harta warisan yang dibagi. Ketentuan maksimal wasiat 1/3 dari seluruh harta didasarkan pada hadis berikut;
صحيح البخاري (9/ 274)
عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
مَرِضْتُ فَعَادَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ادْعُ اللَّهَ أَنْ لَا يَرُدَّنِي عَلَى عَقِبِي قَالَ لَعَلَّ اللَّهَ يَرْفَعُكَ وَيَنْفَعُ بِكَ نَاسًا قُلْتُ أُرِيدُ أَنْ أُوصِيَ وَإِنَّمَا لِي ابْنَةٌ قُلْتُ أُوصِي بِالنِّصْفِ قَالَ النِّصْفُ كَثِيرٌ قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ
Dari ‘Amir bin Sa’ad dari ayahnya beliau berkata;aku sakit, maka Nabi ﷺ membesukku. Aku berkata; wahai Rasulullah ﷺ doakan aku agar tidak panjang umurnya. Nabi bersabda; mungkin Allah hendak mengangkatmu dan menjadikanmu bermanfaat bagi orang lain. Aku berkata; aku ingin berwasiat dan aku hanya punya seorang putri, apakah aku berwasiat dengan setengah (hartaku)Nabi menjawab; setengah itu besar. Aku berkata; kalau begitu sepertiga? Nabi menjawab; (ya) sepertiga, dan sepertiga itu sudah besar. (H.R.Bukhari)
Setelah dua hal (pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat) ini ditunaikan, barulah harta waris dibagi kepada Ahli Waris yang ada.
Pada kasus yang ditanyakan di atas, Ahli Waris yang ada adalah empat orang saudara dan dua orang saudari (total enam orang Ahli Waris). Keponakan bukan Ahli Waris karena telah terhalang oleh saudara dan saudari mayit, karena itu tidak berhak mendapatkan harta warisan. Namun, sayang penanya tidak menjelaskan lebih detail apakah saudara dan saudari tersebut status kekerabatannya dengan mayit adalah sekandung, seayah, atau seibu. Keterangan ini penting karena akan mempengaruhi hukum syara yang diberikan dan berimbas pada jumlah jatah warisan masing-masing Ahli Waris. Karena itu jawaban ini akan mengasumsikan status kekerabatan yang umum saja, yaitu menganggap semua saudara dan saudari itu hubungan kekarabatannya dengan mayit adalah saudara dan saudari sekandung. Jika status kekerabatan itu ternyata bukan hanya saudara dan saudari sekandung, mohon penanya mengirim ulang pertanyaannya, Insya Allah kami jawab lewat email.
Ketentuan bagian Ahli Waris yang terdiri dari saudara dan saudari adalah harta dibagi diantara mereka dengan porsi satu laki-laki mendapatkan dua kali bagian perempuan. Aturan ini didasarkan firman Allah;
{وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ} [النساء: 176]
dan jika mereka (Ahli Waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.
Maksud ayat di atas; jika Ahli Waris hanya ada sejumlah saudara dan sejumlah saudari saja tanpa disertai Ahli Waris yang lain seperti putra, putri, ayah, ibu, suami dll maka harta warisan dibagi diantara saudara dan saudari tersebut dengan ketentuan porsi, bagian saudara laki-laki adalah dua kali bagian saudara perempuan.
Penerapan pada kasus di atas; oleh karena jumlah saudara ada empat orang dan jumlah saudari ada dua orang, maka untuk memenuhi ketentuan dalam ayat ini, harta harus dibagi 10. Tiap saudara masing-masing mendapatkan 2/10 dan tiap saudari masing-masing mendapatkan 1/10. Bagian saudara jika dijumlah adalah 8/10 dan bagian saudari jika dijumlah adalah 2/10, totalnya 10/10 (pas). Bagian tiap saudara yang besarnya 2/10 jika dibandingkan dengan bagian tiap saudari yang besarnya 1/10 maka dua kadar tersebut telah memenuhi ketentuan; bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
Teknis pembagian pecahan tersebut pilihan saja, apakah harta dikumpulkan dulu menjadi satu (yang bergerak maupun yang tidak bergerak, setelah yang tidak bergerak dinilai dulu dengan uang) kemudian dibagi dengan hitungan pecahan yang telah dijelaskan, ataukah hitungan pecahan tersebut diberlakukan pada tiap jenis harta, misalnya uang dibagi 10 setelah itu dibagi berdasarkan jatah masing-masing Ahli Waris, rumah nilainya dibagi 10 setelah itu dibagi berdasarkan jatah masing-masing Ahli Waris dst.
Jika setelah pembagian waris ternyata rumah tersebut nilainya adalah 2/10 dari seluruh harta dan jatuh kepemilikannya kepada adik laki-laki almarhumah, maka boleh hukumnya adik laki-laki almarhumah menyewakan rumah tersebut kepada siapapun yang dikehendakinya termasuk kepada kakak perempuan mayit. Sebab rumah tersebut telah sah menjadi miliknya sehingga mengontrakkannya adalah akad Ijaroh (persewaan) yang boleh ia lakukan dengan siapapun. Tetapi jika nilai rumah tersebut lebih dari 2/8 sehingga ada bagian Ahli Waris yang lain dalam rumah tersebut (selain bagian adik laki-laki, maka tidak boleh mengkontrakkan rumah tersebut kepada kakak perempuan itu, karena posisi beliau adalah sebagai Ahli Waris yang memiliki hak atas sebagian rumah tersebut. Justru beliau berhak menggunakan rumah itu secara cuma-cuma karena ada jatah waris yang beliau miliki dari rumah tersebut.
Jika seluruh Ahli Waris sepakat untuk mengkontrakkan rumah tersebut lalu hasilnya untuk sedekah atas nama mayit, atau mengongkosi keperluan ibadah yang digantikan, atau membantu kerabat yang membutuhkan dan semisalnya, maka hal ini diperbolehkan karena rumah tersebut adalah hak Ahli Waris. Jika mereke semua sepakat mengkontrakkannya maka hal itu bermakna mereke sepakat mengembangkan harta masing2 dalam rumah tersebut dengan cara disewakan. Jika hasil kontrak dijadikan sedekah dan membiayai hal2 yang disebutkan sebelumnya dan Ahli Waris juga ridha dengan hal ini, maka hal ini diperbolehkan karena bermakna Ahli Waris rela melepaskan hak mereka (hasil dari pengembangan harta) untuk keperluan amal tersebut. Hanya saja, pengontrak tidak boleh dari salah satu anggota Ahli Waris, tetapi harus dari orang luar. Wallahua’lam.