Pertanyaan :
Bagaimana membagi warisan yang berupa bangunan (rumah, pasar milik pribadi, dll)?
Jawaban:
Oleh; Misbahuddin dan telah dikoreksi oleh Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R Rozikin)
Alhamdulillah, segala puji hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberi nikmat iman dan islam kepada kita.
Warisan yang berupa bangunan (rumah, pasar milik pribadi) dalam hukum waris islam juga termasuk Tarikah.
Definisi tarikah itu sendiri adalah segala sesuatu yang ditinggalkan mayit baik berupa amwal/harta, manafi’/manfa’at/jasa, dan huquq/hak-hak. (Ilmu Faroidh: Cara Mudah Memahami Ilmu Waris Islam Dengan Teknik L-Tansa hal 4)
Cara membagi tarikah yang berupa rumah dan pasar milik pribadi bisa dengan 2 cara:
Pertama: Dijual semua trus kemudian dibagi-bagi kepada semua ahli waris sesuai jatahnya, atau
Kedua. Dibiarkan dan dimanfaatkan sehingga menghasilkan keuntungan. Dan keuntungan/profit ini yang dibagi-bagi kepada ahli waris sesuai jatahnya. Misal: rumah bisa disewakan, pasar milik pribadi dibiarkan dikelola sehingga menghasilkan profit. Nah, profitnya inilah yang dibagi-bagi sesuai jatah tiap ahli waris.
Dikarenakan penanya tidak menyebutkan ahli waris yang ditinggalkan siapa saja. Maka sebagai gambaran dan contoh sy asumsikan yang tinggalkan mayit adalah istri, 1 putra, dan 1 putri. Cara menghitung pembagiannya adalah sebagai berikut:
Istri : dalam Al-Qurán dinyatakan bahwa istri mendapatkan 1/8 dari harta waris karena almarhum meninggalkan anak:
Artinya:
“Dan bagi mereka (istri-istri kalian) adalah seperempat dari apa yang kalian tinggalkan jika kalian tidak punya anak. Jika kalian punya anak maka bagi mereka adalah seperdelapan dari apa yang kalian tinggalkan setelah ditunaikan wasiat yang mereka berwasiat dengannya, atau pelunasan hutang” (An-Nisa: 12).
Sisa harta 7/8 dibagi secara ta’sib yaitu bagian putra 2x bagian putri
Dalilnya adalah surah An-Nisa:11:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ [النساء: 11]
Artinya:
“Allah berwasiat kepada kalian berkaitan dengan anak-anak kalian bagian laki-laki seperti dua bagian perempuan” (An-Nisa: 11).
Maka perhitungannya sebagai berikut:
A. Istri : 1/8= 3/24
Sisa harta 7/8 = 21/24
B. Putra: 14/24
C. Putri : 7/24
Wallahua’lam