Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
PERTANYAAN
Assalamu’alaikum Ustadz Muafa, afwan ustadz di luar topik, saya izin bertanya terkait persoalan air, persoalannya seperti ini : tandon atas di rumah saya berasal dari logam/metal, sehingga sifat konduktornya membuat air di dalamnya menjadi panas. Apakah air di dalam tandon ini berarti termasuk air musyammas ? dan kalau iya apakah berarti konsekuensinya makruh utk digunakan berwudhu & mandi janabah ? terimakasih (Mahardika Putera Emas)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Ulama-ulama yang mensyarah persoalan persoalan air musyammas dalam mazhab Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa kemakruhan penggunaan air musyammas itu berlaku jika terwujud tiga syarat,
- Berada di negeri panas, seperti di Hijaz
- Wadahnya adalah tempat yang bisa ditempa seperti terbuat dari besi, tembaga dan logam lainnya
- Penggunaannya adalah untuk badan (mandi atau berwudhu)
Indonesia adalah negeri tropis, bukan negeri panas. Jadi, air yang dipanaskan oleh sinar matahari meski wadahnya logam tidak termasuk air musyammasy yang dimakruhkan.
Asy-Syirbini berkata,
لَكِنْ بِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ بِبِلَادٍ حَارَّةٍ
“Akan tetapi, (kemakruhan menggunakan air musyammas itu berlaku) dengan syarat air tersebut berada di negeri yang panas” (Mughni Al-Muhtaj, juz 1 hlm 73)
Wallahua’lam