Assalamu’alaikum..Afwan ustadz mau bertanya tentang safar.
1. Apakah ada batasan jumlah hari dalam bermukim bisa masuk kategori safar?Misalnya ana mudik ke kampung halaman dan bermukim selama 2 hari..
2. Apakah boleh melakukan shalat jamak qashar selama bermukim tersebut? Atau hanya diperbolehkan selama perjalanan safar saja?
3. Mana yang lebih afdhol dalam bermukim tersebut, apakah shalat jamaah di masjid atau shalat di rumah?
Sekian saja ustadz (Fulan)
JAWABAN
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
1.Dalam mazhab Asy-Syafi’i, jumlah hari maksimal dihitung safar adalah tiga hari tanpa menghitung hari saat masuk kampung dan hari saat keluar dari kampung. Jadi, jika sudah empat hari atau lebih maka sudah tidak dihitung safar lagi.
Dasar ketentuan ini adalah riwayat bahwa Rasulullah ﷺ masuk Mekah pada tanggal 4 Dzulhijjah, dan ke Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah. Rentang waktu tersebut berarti 3 hari dan selama waktu itu Rasulullah ﷺ menjamak dan mengqoshor salat.
An-Nawawi berkata,
“Telah kami sebutkan bahwa mazhab kami adalah, jika dia (musafir) berniat bermukim selama 4 hari (di sebuah negeri) tanpa menghitung hari masuk hari dan keluar (dari negeri tersebut) maka terputuslah rukhsah untuknya. Jika dia berniat kurang dari itu maka tidak terputus (rukhshohnya)” (Al-Majmu’, juz 4 hlm 364)
Jadi, kalau hanya dua hari, selama itu pula boleh mengqoshor dan menjamak.
Dikecualikan dalam hal ini jika dia berniat safar kurang dari tiga hari, tapi ternyata urusannya belum selesai tanpa diprediksikan, maka mazhab Asy-Syafi’i membolehkan menjamak dan mengqoshor sampai maksimal 18 hari. An-Nawawi berkata,
“Adapun jika dia bermukim di sebuah negeri karena menunggu kebutuhan tertentu yang ia harapkan (terpenuhi) sebelum 4 hari, maka telah sebutkan bahwa pendapat yang terkuat menurut kami adalah dia boleh meng-qoshor sampai 18 hari” (Al-majmu’, juz 4 hlm 365)
2.Boleh menjamak dan mengqoshor selama masih dalam status safar. Dinamakan safar itu bukan hanya saat berada dalam kendaraan dan perjalanan. Ketika sampai tujuan dan belum kembali ke rumah asal, itu statusnya masih safar. Hanya saja dibatasi waktu maksimalnya tiga hari dalam mazhab Asy-Syafi’i
3.Kalau jamaah di masjid dan bermakmum pada mukim, maka tidak boleh menjamak dan mengqoshor. Kalau menjamak dan mengqoshor maka harus salat sendiri atau berjamaah dengan sesama musafir. Jadi, lebih baik salat di rumah secara berjamaah.
Wallahua’lam
2 Comments
Naufal Andika
pada poin 3, kenapa tidak boleh uztad ?
Admin
karena demikianlah dalilnya