Assalamu’alaikum,
Ustadz.. mohon penjelasannya.
1. Bagaimana sebenarnya hukum bisnis MLM ?
2. Bagaimana hukum hasil usaha yang modalnya meminjam dari bank konvensional (riba) ?
Jazaakallah khairan atas penjelasannya, ustadz. ???Denny putra
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
1.Secara umum, saya masih condong pada penjelasan bahwa MLM itu mengandung unsur “khilabah” (penipuan) halus, karena memakai skema Ponzi/skema piramida sehingga akadnya terlarang.
Hukum umum ini bisa dikecualikan jika hal-hal yang melanggar itu bisa disyar’ikan.
Di Barat sendiri MLM dikritik dan disebut memiliki 10 kebohongan. Coba dibaca artikel berjudul “Ten Big Lies of Multilevel Marketing”dalam tautan berikut ini,
https://www.mlmwatch.org/01General/10lies.html
penjelasannya bagi saya masuk akal.
Beberapa “bisnis “ dikelola dengan sistem ini seperti “Koperasi Langit Biru”, “Penggandaan Uang Ala Dimas Kanjeng” terbukti kolaps dan bangkrut pada akhirnya karena tidak mampu membayar anggota baru dan sulitnya merekrut anggota baru.
2. Ada ikhtilaf dikalangan ulama apakah hasil bisnis yang dibiayai pinjaman riba dihitung halal ataukah haram.
Saya condong pada pendapat yang mengatakan itu halal.
Alasannya, selama bisnisnya halal maka hasilnya juga ikut halal, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengatakan bahwa semua keuntungan yang didasarkan pada aktivitas bisnis yang ada kemungkinan rugi, maka laba tersebut halal dimiliki. Abu Dawud meriwayatkan,
“Dari Aisyah, dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم, beliau bersabda, ‘Keuntungan itu (halal jika) berbasis (prinsip) kesiapan rugi” (H.R. Abu Dawud)
Dosa besar yang ia lakukan adalah membayar riba.
Jadi harus dipisahkan atara dosa besar meminjam dengan cara riba dengan keuntungan yang lahir dari pinjaman tersebut.
Orang yang pinjam dengan cara riba, maka akad utangnya sah sehingga wajib melunasi (meskipun tidak boleh bayar ribanya). Ini menunjukkan status kepemilikan harta hasil utang itu halal sehingga labanya juga ikut halal.
Wallahua’lam