Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
PERTANYAAN
Asalamualikum Ustadzy
Saya selalu mengikuti kabar beranda ustadz. Termasuk yg terakhir tentang jama’ qhosor,
Sangat membantu sekali bagi kami yang kegiatannya selalu pulang pergi madinah -makah,
Ada yg perlu kami tanyakan. Kebiasaan jemaah umroh ketika hendak berangkat ke makkah waktunya setelah dzuhur. Jadi sholat dzuhurnya di masjid nabawi secara berjamaah,
Sedangkan arahan dari para ustadnya (Tour leaderny) silahkan di jama’ taqdim bersama ashar,setelah melaksanakan sholat dzuhur berjamaah.
Yg kami masih belum paham
– bolehkah kita menjama’ taqdim ashar dengan dzuhur,sedangkan Sholat dzuhurnya kita berjamaah dengan imam yg sholatnya sempurna dan tidak di jama’
– kalau boleh bagaimana niyat pada waktu sholat zuhurnya apakah harus di sebut juga asharnya d jama’ taqdim ketika niyyat sholat dzuhr
Sedangkan kita berbeda dng niyyatnya imam (yg sholat dzuhur spt biasa/sempurna)
Jazakalloh
Semoga Ustadzy berkenan untuk menjawab (Jaedun Koimun, Sukabumi)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Alhamdulilah. Saya sungguh gembira, berbahagia dan bersyukur jika ada tulisan-tulisan saya yang bermanfaat bagi saudaraku semuanya.
Jawaban pertanyaannya adalah sebagai berikut,
1.Boleh menjamak salat zhuhur dengan ashar dengan jamak taqdim, meskipun untuk salat zuhurnya bermakmum kepada imam yang mukim, yang mana salat zhuhurnya dikerjakan sempurna empat dan tidak menjamak. Syaratnya, pada saat mengikuti imam dalam salat zhuhur itu, musafir tidak boleh mengqoshor, tetapi harus ikut “itmam” (mengerjakan salat dengan sempurna 4 rakaat) karena musafir tidak boleh mengqoshor sholat jika bermakmum kepada imam yang salat dengan “itmam”.
Dasar kebolehan menjamak meskipun salat pertama dikerjakan dengan cara bermakmum kepada mukim (tidak berjamaah dengan sesama musafir) atau orang yang mengerjakan salat dengan “itmam” adalah karena musafir tersebut berada dalam uzur menjamak. Orang yang memiliki uzur menjamak boleh menjamak salat, dan tidak ada larangan juga bermakmum kepada imam mukim selama dia mengikuti dalam hal “itmam”. Oleh karena itu, boleh saja musafir bermakmum kepada imam mukim dengan salat “itmam”, setelah itu dia melanjutkan dengan salat ashar empat rakaat dengan niat menjamak. Bahkan, boleh juga dia melanjutkan salat ashar dengan cara qoshor yang bermakna dia menjamak sekaligus mengqoshor. Al-Hishni berkata,
“Sebagaimana boleh menjamak antara dzuhur dengan Ashar maka boleh juga menjamak antara salat Jumat dengan salat Ashar” (Kifayatu Al-Akhyar, hlm 140)
Dalam nukilan di atas, kebolehan menjamak antara salat jumat dengan ashar menunjukkan bolehnya menjamak antara salat zhuhur dengan ashar yang mana salat zhuhurnya dikerjakan dengan bermakmum kepada imam mukim, karena salat jumat diselenggarakan oleh imam mukim, bukan musafir.
2.Untuk niatnya, maka pada saat salat zhuhur, sudah wajib diniatkan menjamak. Sebab, syarat sah jamak taqdim adalah ada niat menjamak pada saat melakukan salat pertama. Niat tersebut bisa dilakukan pada pada saat takbirotul ihrom, bisa juga saat sedang melakukan salat zhuhur, dan bisa juga pas salam. Yang penting jangan sampai baru niat setelah selesai salat zhuhur. An-Nawawi berkata,
“(ada tiga hal yang disyaratkan dalam salat jamak taqdim) …Kedua, niat menjamak. Mazhab Syafi’i menetapkan bahwa niat menjamak itu disyaratkan dan sudah cukup dianggap merealisasikan niat jika dilakukan pada Takbiratul Ihram pada salat yang pertama, atau pada saat melakukan salat yang pertama itu, atau bersamaan dengan salam untuk mengakhiri salat pertama itu” (Rpudhotu Ath-Tholibin, juz 1 hlm 396)
Untuk niat, tidak harus dilafazkan. Boleh cukup di batin saja. Jika mau melafalkan, maka bisa mengucapkan lafaz seperti ini,
“Saya niat salat zhuhur dijamak dengan ashar, yakni jama’ taqdim”
Wallahua’lam