Bismillah…barakaAllahufikum,bolehkah seseorang shalat berjam’ah dlm hl ini shalat fardu di belakang orang yg sedang shalat sunnah..jazakaAllahukhaeran (xxxxxxxx4710)
JAWABAN
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wafikum barakallah kadzalik. Tidak masalah orang yang salat fardhu bermakmum kepada orang yang salat sunnah berdasarkan hadis ini,
“Dari jabir, ia berkata, ‘Muadz shalat bersama Nabi ﷺ , kemudian dia datang, lalu mengimami kaumnya. Maka dia melakukan shalat Isya’ pada malam tersebut bersama Nabi ﷺ , kemudian mendatangi kaumnya, lalu mengimami mereka. Lalu dia membuka dengan surat al-Baqarah, maka seorang laki-laki berpaling lalu salam, kemudian shalat sendirian, lalu berpaling pergi. Maka mereka berkata kepadanya, ‘Apakah kamu berlaku munafik wahai fulan? ‘ Dia menjawab, ‘Tidak, demi Allah, aku akan mendatangi Rasulullah ﷺ , lalu aku akan mengabarkan kepada beliau. Lalu dia mendatangi Rasulullah ﷺ seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya para pekerja penyiram (tanaman) bekerja pada siang hari (sehingga kecapekan), dan sesungguhnya Mu’adz shalat Isya’ bersamamu, kemudian dia datang kepada kami lalu shalat dengan membukanya dengan surat al-Baqarah.’ Maka Rasulullah ﷺ menghadap Mu’adz seraya bersabda, ‘Wahai Mu’adz, apakah kamu pemfitnah (yang membuat orang lari dari agama), bacalah dengan surat ini dan bacalah dengan ini’ -maksudnya surat yang ringkas dan pendek
An-Nawawi menjelaskan hadis di atas sebagai berikut,
“Dalam hadis ini terdapat kebolehan salat wajib di belakang orang yang salat Sunnah karena Muadz melakukan salat wajib bersama Rasulullah ﷺ sehingga tertunaikanlah kewajibannya kemudian dia salat untuk kedua kalinya mengimami kaumnya sementara salatnya itu adalah tathawwu’ bagi dia, sementara bagi kaumnya adalah salat wajib. Ada pula riwayat hadits yang seperti ini redaksinya yang disebut dengan lugas pada riwayat selain muslim. Ini (melakukan salat wajib dibelakang orang yang melakukan salat sunah) adalah boleh menurut Syafi’i rahimahullah dan ulama yang lainnya” (Syarah An-Nawawi ‘ala Muslim)
Wallahua’lam