About the author

Pesantren Irtaqi

Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd. atau lebih dikenal dengan nama Ustaz Muafa. Lulusan S1 Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Malang (UM) pada tahun 2007 dan menyelesaikan Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Malang pada tahun 2010. Sejak masih kuliah di UM, beliau telah aktif mengajar Bahasa Arab di lembaga kursus MUNTAHA (Muntada Al-Lughoh li Ta’allumi Al-Arobiyyah/klub studi Bahasa Arab) yang beliau dirikan sendiri. Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI, Malang, Jawa Timur. Dosen Pendidikan Agama Islam di Universitas Brawijaya Malang

Related Articles

2 Comments

  1. 1

    Gilang

    Assalamualaikum ustadz..mau nanya..setelah talak 3 kan amsa iddah 3bulan..untuk bisa menikah lagi berarti nunggu putusan pengadilan agama ya?? Setelah putusan pengadilan apa bisa menikah langsung ?? Atau ada masa iddah lagi??

    Reply
    1. 1.1

      Admin

      Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.

      Setelah talak tiga masa idahnya bukan 3 bulan, tetapi 3 kali suci dari haid. Bisa lebih pendek dari 3 bulan bisa juga lebih panjang, tergantung silklus haid wanita yang ditalak.

      Masa idah 3 bulan hanya berlaku untuk wanita yang belum haid atau wanita yang sudah memasuki usia menopause/berhenti haid.

      Jika sudah selesai masa idah, maka sudah bisa langsung menikah. Tidak perlu menunggu putusan pengadilan, karena keputusan pengadilan itu hanya mengukuhkan saja. Wallahua’lam (Muafa)

      Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2014 - 2022 Allright Reserved. Design by IRTAQI Team.