PERTANYAAN
apakah maksud kata ba’ah(mampu) dari hadis rasul tentang anjuran menikah? (Jannah, asyifahputriadilla@yahoo.com)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Hadis Nabi ﷺ yang dimaksudkan adalah hadis berikut ini,
«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ» صحيح البخاري (7/ 3)
Artinya,
Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai ba-ah, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.'” (H.R.Al-Bukhari)
Makna ba-ah dalam hadis tersebut secara bahasa adalah Jimak.
Jadi makna bahasa hadis tersebut, “barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu berjimak, maka menikahlah”
An-Nawawi berkata,
وَأَصْلُهَا فِي اللُّغَةِ الْجِمَاعُ (شرح النووي على مسلم (9/ 173)
Artinya,
“makna asalnya (ba-ah) secara bahasa adalah jimak”
Kemudian dipakai untuk makna akad nikah. An-Nawawi berkata,
ثُمَّ قِيلَ لِعَقْدِ النِّكَاحِ بَاءَةٌ لِأَنَّ مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً بَوَّأَهَا مَنْزِلًا (شرح النووي على مسلم (9/ 173)
“Kemudian akad nikah disebut ba-ah karena orang yang menikahi seorang wanita maka akan ditempatkan di rumah” (Syarhu An-Nawawi ‘Ala Muslim juz 9 hlm 173)
An-Nawawi menguatkan makna jimak, dengan makna “barang siapa di antara kalian yang sudah mampu jimak karena sudah mampu menanggung beban pernikahan maka silakan menikah.
An-Nawawi berkata,
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْمُرَادِ بِالْبَاءَةِ هُنَا عَلَى قَوْلَيْنِ يَرْجِعَانِ إِلَى مَعْنَى وَاحِدٍ أَصَحُّهُمَا أَنَّ الْمُرَادَ مَعْنَاهَا اللُّغَوِيُّ وَهُوَ الْجِمَاعُ فَتَقْدِيرُهُ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْجِمَاعَ لِقُدْرَتِهِ عَلَى مُؤَنِهِ وَهِيَ مُؤَنُ النِّكَاحِ فَلْيَتَزَوَّجْ (شرح النووي على مسلم (9/ 173)
Artinya,
“Para ulama berbeda pendapat tentang makna ba-ah di sini dalam dua pendapat yang (semuanya) kembali ke satu makna. Yang terkuat adalah bahwa yang dimaksud adalah makna bahasanya yakni jimak. Jadi, perkiraan maknanya adalah, ‘Barangsiapa di antara kalian yang mampu jimak karena mampu membiayai jimak itu, yakni pembiayaan pernikahan maka menikahlah” (Syarhu An-Nawawi ‘Ala Muslim juz 9 hlm 173)
Wallahua’lam